Pelapor dan Terlapor Hadirkan Saksi di Sidang Lanjutan Bawaslu Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Bawaslu Tarakan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan agenda pembuktian pada Selasa, 27 Februari 2024. Pihak terlapor yakni KPU Tarakan, KPPS 88 Tarakan Barat dan KPPS 2 Tarakan Tengah turut hadir di Ruang Sidang Bawaslu Tarakan.

Dalam sidang pembuktian, pihak pelapor, menghadirkan saksi atas nama Pandu Kristian yang namanya tercatat sebagai DPT di TPS 2 Kelurahan Pamusian. Sementara pihak terlapor menghadirkan ahli hukum Prof. Yahya Ahmad Zein, S.H, M.H.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengungkapkan, saksi yang dihadirkan pelapor kurang memahami definisi daftar pemilih.

“Saksi dari pelapor tidak memahami apa itu DPT, apa itu DPTb dan DPK. Lalu tidak terlalu memahami penggunaan waktu memilih, sementara penggunaan waktu penting. Misalnya jam 07.00 sampai jam 12.00 itu siapa yang memilih, jam 12.00 sampai jam 13.00 itu siapa,” ungkapnya saat ditemui usai sidang, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Ia melanjutkan, dalam sidang pembuktian ini, pihaknya tak membatasi pelapor dalam menghadirkan saksi lanjutan. Namun, dari pihak pelapor menyebut sudah cukup menghadirkan satu saksi.

Dalam fakta persidangan, Pandu Kristian yang mengaku sebagai warga sekitar menyebutkan dirinya tak mengenali seseorang yang ada di dalam barang bukti yang dilampirkan pelapor tersebut. Ia hanya curiga mengapa bukan warga Pamusian boleh mencoblos di TPS 2 Pamusian. Pandu mengaku, awalnya ia tak melihat langsung, namun ia sadar ketika diberitahu temannya.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Sementara untuk keterangan ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh terlapor, menyebut tak ada kaitannya DPTb atau DPK dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Tidak ada kaitannya, hanya gara-gara laporan dari pelapor terus PSU. Intinya tidak ada PSU,” imbuh Riswanto.

Dalam delik laporan ini, Bawaslu Tarakan terkendala lantaran tak jelasnya tuntutan yang dilayangkan pihak pelapor. Akhirnya, hanya akan disesuaikan dengan peraturan dan mekanisme kepemiluan yang ada.

Ditegaskan Riswanto, terlapor hanya KPU, KPPS 88 dan KPPS 2. Sementara untuk DPTb yang dimaksud, yakni Deddy Yevry Hanteru Sitorus dan istri tidak dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Ini (Deddy Sitorus dan Istri) kasus yang berbeda. Satu laporan tapi ada dua kasus. Sidang ini untuk terlapor 3 KPU, terlapor 4 KPPS 88 dan 5 KPPS 2 tadi. Yang ditampilkan dalam video tadi pun yang bersangkutan sebagai bukti saja,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya masih akan digelar dengan agenda kesimpulan yang rencananya akan dilakukan Rabu, 28 Februari 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Tarakan.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *