Pleno Rekapitulasi Tarakan Tengah Capai 70 Persen

benuanta.co.id, TARAKAN – Pasca perbaikan laman Sirekap dari KPU RI, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Tarakan, melanjutkan kembali pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi tersebut telah berlangsung salah satunya di Kecamatan Tarakan Tengah dengan capaian 70 persen.

Ketua PPK Kecamatan Tarakan Tengah, Andi Akbar menguraikan, terdapat tiga panel untuk pleno rekapitulasi. Saat ini, tahapan rekapitulasi suara sudah selesai untuk presiden dan wakil presiden, DPD, dan DPR RI. Selanjutnya, panel 1 mulai melakukan rekapitulasi untuk DPRD Provinsi yang sudah masuk ke TPS 7 Kelurahan Sebengkok, panel 2 melakukan rekapitulasi pada TPS terakhir untuk DPR RI dan panel 3 sudah memasuki rekapitulasi untuk DPRD Kota di TPS 26.

“DPRD kota itu baru TPS 26 dari 194 TPS. Kalau di panel 2 kurang 36 TPS, kalau panel 1 sisa 56 TPS lagi,” urainya, Sabtu (24/2/2024).

Dalam pleno rekapitulasi ini, pihaknya mendapati beberapa TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi. Lantaran terdapat perbedaan data saat disandingkannya C hasil salinan milik saksi, pengawas dan PPK. Ternyata, kesalahan penghitungan terletak pada penghitungan dari KPPS. Hal ini diketahui setelah PPK melakukan penghitungan di Sirekap.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

“Sirekap itu ada semacam alarm, ada warna merah muncul kalau penghitungannya itu tidak sesuai,” katanya.

Dalam melakukan proses penghitungan suara di TPS dan di tingkat kecamatan, para saksi dan petugas diharuskan jeli dan cermat. Adapun TPS yang harus dihitung ulang diantaranya di Kelurahan Selumit Pantai 3 TPS dan 1 TPS di Kelurahan Sebengkok.

“Kalau yang lain itu ada juga. Cuma totalnya tidak kita hitung. Penghitungan ulang dilakukan karena ada kekeliruan pada C hasil, misalnya perolehan suara 201 ternyata setelah dihitung fisiknya (surat suara) 200. Tidak terlalu signifikan perbedaannya,” jelas Akbar.

Dalam penghitungan ulang ini tentu terdapat hasil penghitungan yang berubah. Akbar menegaskan, perubahan ini bukan sengaja lantaran terdapat kesalahan dan harus dilakukan perbaikan. Pihaknya juga telah menyampaikan secara detail kepada saksi partai yang dihadirkan saat pleno rekapitulasi.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Pihaknya menargetkan, pleno rekapitulasi akan selesai pada 4 hari mendatang atau tepatnya 28 Februari 2024. Dalam penghitungan di tingkat kecamatan ini, pihaknya menyesuaikan ritme waktu kerja dengan anggota PPK lainnya, biasanya penghitungan selesai pukul 00.00 wita.

“Supaya ada waktu istirahat kadang kita mulai besok paginya itu agak diundurmKarena sudah masuk ke penghitungan tingkat kota. Sudah tiga jenis pemilihan selesai, tinggal DPRD provinsi dan kota. Bisa dikatakan 70 persen sudah selesai, kita hitung sampai jam 12 malam,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Panwascam Tarakan Tengah, Kristianto Triwibowo memastikan pengawasan dilakukan secara melekat. Pengawasan ini turut melibatkan Panwaslu di tingkat kelurahan yang mengawasi per panel pada pleno rekapitulasi.

Teknis pengawasannya berupa penyandingan data di Sirekap dengan C hasil pleno dan C hasil Salinan.

“Selain penyandingan data, kita cocokkan baik-baik dengan jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara digunakan, jumlah surat suara sah dan jumlah surat suara tidak sah. Kita juga minta ke PPK untuk selalu membacakan catatan kejadian khusus saat pemungutan suara di TPS,” jelasnya.

Baca Juga :  30 Caleg Terpilih di Nunukan Telah Serahkan LHKPN ke KPU 

Pihaknya juga meminta, agar menuangkan catatan kejadian khusus apabila dilakukan pembukaan kotak suara, penghitungan suara ulang ataupun penghitungan surat suara di kotak suara. Pihaknya juga mengedepankan pencegahan indikasi pelanggaran pada pleno rekapitulasi saat ini.

Sebelumnya juga terdapat pending pleno rekapitulasi, lantaran Sirekap maintenance. Namun, berdasarkan instruksi Bawaslu RI, pihaknya diminta menyarankan kepada PPK agar terus melanjutkan proses rekapitulasi.

“Karena Sirekap ini hanya alat bantu, bukan alat utama. Utamanya ya yang manual ini, C hasil pleno dan C hasil salinan. Sampai hari ini belum ada dugaan pelanggaran yang kami temukan,” tutup Kris. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2655 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *