Kemenag Persiapkan KUA Bisa Layani Umat Semua Agama

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.  

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam,” ujar Yaqut ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik Tiga Wakil Menteri Kabinet

Ketika ditanya apakah gagasan tersebut akan berarti merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menjalankan prosesnya.

Namun, dia mengaku optimistis mendapat banyak dukungan untuk mentransformasikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua umat beragama.

“Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Wamenkeu II

“Selama ini kan saudara-saudara kita non Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Yaqut, menambahkan.

Yaqut pun memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan tokoh semua agama dalam pembahasan rencana KUA jadi tempat pernikahan umat semua agama.

Berdasarkan UU Nomor 2003 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama.

Baca Juga :  Presiden Lantik Sudaryono Sebagai Wakil Menteri Pertanian

Pernikahan Muslim dicatat KUA sementara umat agama lain dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Aturan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif dan menciptakan kasta-kasta di masyarakat.

 

Sumber : Antara

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *