Kejari Mulai Periksa Puluhan Perusahaan Dugaan Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan hingga saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melalui Tim Jaksa Penyelidik Kejari Nunukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto melalui Kasi Pidsus pada Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait.

“Saksi-saksi yang akan kita periksa ini dari pihak ketiga, setidaknya ada sekitar 30 perusahaan yang kita kebut untuk dilakukan konfirmasi, karena kebetulan perusahaan ini di luar Nunukan semuanya jadi ada yay di Tanjung Selor, Tarakan hingga Balikpapan,” kata Ricky Rangkuti kepada benuanta.co.id pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

Ricky mengatakan, nantinya tiap perusahaan akan dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Yang mana, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 6 perusahaan. Sementara itu, untuk di Nunukan ia menyampaikan jika ada satu perusahaan yang juga ikut diperiksa, yang berperan melakukan pengadaan keperluan kesehatan jasa dan barang seperti meliputi obat-obatan dan alat kesehatan.

“Kita targetkan dalam dua pekan ini sudah selesai kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Nantinya, setelah pemeriksaan terhadap perusahaan pihak ketiga. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan di internal RSUD Nunukan dan terakhir pemeriksaan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Ricky menerangkan, nantinya setelah rampung dilakukan pemeriksaan, barulah Tim penyidik bisa menentukan siapa-siapa pihak yang harus bertanggung jawab dengan kasus ini.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Sejauh ini yang bertanggungjawab baru satu orang, tapi kami belum bisa memberikan keterangan penuh terkait itu, karena kami juga belum bisa menyimpulkan, belum tentu dia bekerja sendiri, bisa saja dia bekerja bersama-sama, makanya kita perlu melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tim penyidik telah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 tersebut sejak (22/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Hasil penyelidikan, diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan TΑ 2022 tersebut terdapat  juga dana covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi. Sehingga ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara Cq. BLUD RSUD Nunukan senilai Rp 3 miliar. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *