benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengungkapkan terdapat 19 ribu Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalimantan Utara (Kaltara) yang diberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Gubernur Kaltara, Dr (HC) Zainal Arifin Paliwang.
Bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan pertama kalinya dilakukan di Kaltara selama adanya Pemilihan Umum (Pemilu). Pihak BPJS ketenagakerjaan sendiri memberikan apresiasi kepada Gubernur Kaltara karena sudah mau peduli kepada petugas TPS yang menjalankan tugas negara.
Kepala kantor wilayah BPJS ketenagakerjaan Kalimantan, Ervan Kurniawan mengatakan hal ini dikarenakan mengingat 5 tahun yang lalu banyak terjadi musibah yang menimpa petugas pemilu.
“Tentu kita berharap ini tidak terulang kembali. Dengan komitmen pak gubernur jadi penyelenggara pemilu yang ada di provinsi kaltara ini sudah dilindungi semua,” ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya terus mendata dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU provinsi agar cepat melaporkan petugas TPS untuk didata. Ia mengungkapkan bantuan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Pemprov Kaltara.
Perlindungan yang diberikan berlaku selama dua bulan yaitu sekitar 11 Minggu dan iuran yang dibayarkan sekitar Rp 11 ribu rupiah per orangnya. “Baru tahun ini dan ini komitmen pak gubernur. Hari kita berikan,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan jika petugas TPS meninggal dunia akan diberikan santunan Rp 45 juta namun, ketika meninggal karena resiko dalam kecelakaan kerja akan maka santunan sebesar jumlah upaya yang dilaporkan dikalikan 48. Tak hanya itu saja, santuna diberikan kepada ahli waris dan dua orang anak akan diberikan beasiswa mulai dari TK sampai perguruan tinggi.
“Bayangkan manfaat yang disediakan oleh Pemprov kaltara untuk mendukung penyelenggaraan pemilu di Kaltara. Kalau sakit masih masuk ranah kita tapi kalau sakit setelah bertugas sebagai petugas TPS itu biasa ranah BPJS kesehatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa