benuanta.co.id, TARAKAN – KPU dan Bawaslu Tarakan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di masa tenang Pemilu. Penertiban ini dilakukan pada Ahad, 11 Februari 2024 dengan menyisir perkampungan dan titik pemasangan APK yang sudah ditentukan.
Anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian menuturkan, pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada partai politik agar saat masa tenang dimulai tak boleh lagi ada aktivitas kampanye.
“Baik itu kampanye terbuka, rapat umum, di media massa, termasuk APK,” sebutnya, Senin (12/2/2024).
Saat melakukan penertiban, KPU Tarakan masih menemukan adanya APK yang terpasang sehingga pihaknya melakukan penurunan secara paksa, kemarin.
“Kita sudah beritahu sampai tanggal 10 malam itu harus diturunkan. Kalau tidak kita turunkan secara langsung,” tegasnya.
Pemantauan terhadap masa tenang ini akan terus dilakukan, jika terdapat pelanggaran maka nantinya pihak Bawaslu yang akan melakukan penindakan.
Sementara itu, Bawaslu Tarakan juga melakukan hal yang sama. Sejak, Ahad, 11 Februari 2024 kemarin, pihaknya telah menyasar Kecamatan Tarakan Timur sebanyak 11 buah, Tarakan Barat sebanyak 239 terbagi dari bendera, baliho dan stiker, dan Tarakan Utara sebanyak 48 buah.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menegaskan dalam menertibkan APK, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub dan pihak kepolisian. Untuk Dishub fokus terhadap APK yang tertempel di kendaraan umum maupun pribadi.
“Kita dikawal juga dari kepolisian. Kita bagi 2 tim, satu menyisir APK satunya menyisir kendaraan. Penyisiran APK dibagi 4 tim lagi, sesuai per kecamatan,” tegasnya.
Pihaknya juga melakukan penyisiran ke perkampungan, didapati beberapa APK masih terpasang di rumah-rumah warga.
“Kita bertahap penertibannya. Sudah kita instruksikan ke PKD dan PTPS kecamatan untuk menyisir di wilayahnya. Penanganannya kalau di perkampungan itu tentunya humanis, kita ke depankan adab,” jelasnya.
Riswanto mengungkapkan, jika terdapat parpol atau peserta pemilu yang masih ngotot melaksanakan kampanye akan dikenakan pelanggaran pidana pemilu. Hal ini tertuang di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra