benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan telah melangkahkan pemeriksaan ke oknum komisioner Bawaslu Tarakan terkait dugaan kasus KDRT. Sebelumnya, korban berinisial FS telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan pada 6 Februari 2024.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pemanggilan terhadap oknum tersebut ialah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. Saat ini, pihaknya juga masih mencari alat bukti lainnya yang berkenaan dengan kasus ini.
“Istrinya oknum tersebut melapor, bahwa merasa dianiaya,” katanya, Senin (12/2/2024).
Adapun berdasarkan hasil visum yang dilampirkan korban, terdapat luka di tubuh korban. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab luka di tubuh korban.
“Untuk hasil visumnya nanti kami sampaikan kalau sudah ada perkembangannya. Tapi saya benarkan kalau ada laporan dari istri oknum komisioner Bawaslu itu,” jelasnya.
Randhya menyebut, akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian dugaan KDRT tersebut.
“Kita belum ada panggil korban lagi. Kita akan langkahkan ke pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto menegaskan, secara pribadi dan kelembagaan enggan berkomentar terkait adanya dugaan permasalahan KDRT yang menyeret anggotanya. Ia memberikan ruang untuk proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Kita hormati itu, kalau terbukti ya kan ada pidana di dalamnya. Tapi ketika tidak terbukti itu bagaimana, kita tunggu saja proses hukumnya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, istri dari oknum komisioner Bawaslu Tarakan berinisial FS sebelumnya juga sempat melaporkan dugaan KDRT ini pada 26 September 2023 lalu berakhir mediasi. Diduga, oknum komisioner Bawaslu itu melakukan kesalahan berulang, sehingga FS melaporkan dugaan KDRT ke Polres Tarakan pada 6 Februari 2024. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa