benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan kembali menerima laporan dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Nunukan yang diduga melanggar aturan Pemilu terkait netralitas ASN.
Oknum ASN yang dilaporkan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan, Hasan Basri, mengatakan bahwa ASN yang disebutkan Bawaslu sudah purna tugas sejak 1 Februari 2024. Jadi yang dipertimbangkan apakah kegiatan ASN tersebut dilaksanakan sebelum 1 Februari atau sesudah memasuki bulan Februari 2024.
“Jika dia melakukan kegiatan 1 Februari itu bukan ASN lagi, saya kira tidak masalah,” jelasnya.
Lanjutnya, jika dia melakukan kegiatan sifatnya kampanye tidak masalah karena bukan ASN lagi, kecuali dia ASN baru kampanye menggunakan fasilitas dinas itu tidak diperkenankan. “Kalau menggunakan kendaraan pribadi sebagai pensiunan boleh saja ikut kampanye,” terangnya.
Dia juga mengingatkan, berdasarkan arahan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid tetap menjaga netralitas, karena harus tetap berdiri di atas semua golongan sebagai pelayanan publik. “Pada saat hari pencoblosan baru menggunakan hak pilihnya,” tutupnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli