Masa Tenang, Bawaslu Nunukan Terbitkan Sejumlah Larangan bagi Peserta Pemilu 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan keluarkan sejumlah larangan bagi peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan, dengan berakhirnya masa kampanye 10 Februari 2024, pihaknya mengeluarkan imbauan berupa larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

“Untuk masa Kampanye berkahir hari ini, terhitung mulai 11 Februari besok hingga 13 Februari itu sudah masuk dalam masa tenang atau tiga hari sebelum waktu pemungutan suara,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Sabtu (10/2/2024).

Diungkapkannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang sebagaimana dalam Pasal 276 pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD, memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga :  Belum Dilantik Caleg DPR RI Terpilih Rahmawati Mulai Tepati Janji Politiknya 

Bahkan, jika dalam masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta.

“Aturan dan sanksinya jelas, bahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, jika ada yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), itu bisa dipidana dengan kurungan satu dan denda paling banyak Rp 12 Juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

Yusran menjelaskan, memasuki masa tenang ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh pelaksana, peserta dan/atau Tim Kampanye untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana dijelaskan dalam dasar hukum di atas.

Kemudian, tidak melakukan kegiatan kampanye dimasa tenang dengan dalih kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain-lain yang mengarah pada kegiatan kampanye. Lalu, dilarang menjanjikan atau memberikan Imbalan dalam bentuk apapun kepada Pemilih
pada masa tenang.

Baca Juga :  30 Caleg Terpilih di Nunukan Telah Serahkan LHKPN ke KPU 

“Kita juga menghimbau untuk menertibkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang secara mandiri, sebab jika tidak diturunkan maka kita akan lakukan penertiban,” jelasnya.

Yusran menabahkan, surat imbauan larangan di masa tenang ini telah pihaknya sampaikan kepada sejumlah pelaksana, peserta, dan/atau Tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden yang ada di Kabupaten Nunukan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *