APK Caleg Dibersihkan Bawaslu Berau

benuanta.co.id, BERAU – Tiga hari menjelang pencoblosan pada momen Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau mengimbau kepada para anggota pengurus partai politik (Parpol) yang memiliki calon pengusung legislatif agar membersihkan baliho atau Alat Peraga Kampanye atau APK.

“Karena masa kampanye usai pada 10 Februari 2024, pukul 23.59 Wita,” kata Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Berau, Tamjidillah Noor, Sabtu (10/2/2024).

Dirinya menegaskan surat imbauan tersebut telah dilayangkan kepada yang bersangkutan jauh hari sebelum masa kampanye berakhir.

“Sehingga tidak ada alasan dengan dalih ketidaktahuan. Yang jelas, pada pukul 23.59 teng (pas), APK harus sudah mulai dibersihkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri PANRB: ASN yang Tidak Netral Bisa Kena Sanksi Teguran-Pidana

Pada masa tenang, Bawaslu Berau bersama aparat gabungan lakukan penertiban APK sepanjang beberapa titik jalan raya di Berau

“Pada 10 Februari itu, terakhir masa kampanye. Tidak ada kegiatan kampanye lainnya, hingga masa pencoblosan,” ujarnya.

Kegiatan penertiban APK pun berlandaskan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum.

“Selain itu, arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, bahwa selama masa tenang media massa dilarang untuk menyiarkan berita hingga iklan terkait kepentingan kampanye,” kata Tamjidillah Noor.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Karena disitu disebutkan, masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan menurut Pasal 27 PKPU 15/2023,” imbuhnya.

Tak hanya itu, menurutnya masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi, pada 10 Februari itu, sudah puncak masa kampanye yang dilakukan semua partai politik selama 75 hari,” terangnya.

Ia menambahkan, kampanye yang dilakukan pada masa tenang, termasuk dalam tindakan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Matang! ZIAP Paparkan Visi Misi Keberlanjutan dalam Membangun Kaltara di Debat Perdana

“Sehingga jika ada pihak manapun yang menemukan kegiatan kampanye pada hari itu, dapat melaporkan ke petugas Bawaslu yang berada di masing-masing kelurahan dan kampung, kecamatan hingga petugas yang ada di Bawaslu Berau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *