Dekati Hari Pencoblosan, Bawaslu Bulungan Semakin Atensi Gerakan Politik Uang

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Semakin mendekati hari pencoblosan Pemilu serentak tahun 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, semakin memberikan atensi terhadap money politic atau istilah yang tren serangan fajar.

Menurut Pimpinan Bawaslu Bulungan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni, money politic atau serangan fajar sangat rentan terjadi khususnya pada masa tenang berkampanye.

Oleh karena itu, pihaknya selalu menekankan kepada setiap Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan gerakan politik yang berujung money politic.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

“Sosialisasi juga kita gencar lakukan dimasyarakat dan sosialisasi yang kita berikan tidak hanya sekedar menghimbau untuk menghindari money politic saja. Tapi juga landasa hukum dan sanksi yang akan didapatkan,” kata Sri Wahyuni pada Sabtu, 03 Februari 2024.

Melalui edukasi, sosialisasi dan edukasi juga, Sri Wahyuni berharap masyarakat juga dapat terlibat secara langsung dalam mencegah praktik-praktik money politic dengan melaporkan langsung kepada pihak Bawaslu atau Pengawas Pemilu setempat.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Dapil Kaltara Rahmawati Desak Konsistensi PDIP Terkait Kebijakan PPN 12 Persen 

“Pengawas kita ada ditingkat Kecamatan hingga Desa yang berperan langsung di Lapangan mengawasi kegiatan Caleg ataupun Tim Sukses(Timses),” lanjutnya lagi.

“Namun peran aktif masyarakat juga sangat kita harapkan. Apalagi gerakan money politik ini sering terjadi diwaktu dan tempat serta cara yang tidak kita tahu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Sri Wahyuni juga kembali mengingatkan masyarakat dan Parpol untuk tidak melakukan money politic, mengingat dalam aturannya. Baik si pemberi dan si penerima uang bisa sama-sama terkena sanksi.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD di Indonesia Merugi Karena "Ordal"

“Itu sudah ada dalam PKPU, jadi jangan dianggap sipelaku saja yang salah. Masyarakat yang menerima uang juga bisa jadi pelaku praktik money politic bila tidak melaporkan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *