Kaltara Daerah Pertama Lakukan Perubahan Tarif PBBKB

benuanta.co.id, Bulungan – Dalam sosialisasi perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2024, PT Pertamina Patra Niaga hadir guna mendengarkan paparan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tentang perubahan tarif PBBKB.

Pjs Taxt Accounting PT Pertamina Patra Niaga, Chandra mengatakan jika pihaknya sangat mendukung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara. Hanya saja saat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikeluarkan, belum ada sosialisasi maka belum dapat diterapkan.

“Namun kembali lagi, karena perda ini dikeluarkan tanpa sebelumnya ada sosialisasi. Sehingga kami dari Pertamina Patra Niaga memerlukan waktu dalam hal untuk me-maintenance master data pada sisi kami,” ujar Chandra kepada benuanta.co.id Selasa, 30 Januari 2024.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

Setelah hal itu selesai, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada customer. Pasalnya, customer ini tidak hanya dari sisi industri tapi juga customer yang ada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang bersinggungan dengan masyarakat.

“Dalam data kami totalnya ada 240 customer untuk industri dan SPBU,” sebutnya.

Ia menjelaskan perubahan tarif berlaku untuk produk non PSO, sementara untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ini mengacu pada Undang-Undang yang berasal dari pusat.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

“JBT dan JBKP itu dikenakan tarifnya tetap 5 persen. Pengaruh saat ini diterapkan otomatis akan berdampak pada harga,” ucapnya.

Lalu yang kedua, pihaknya akan melaksanakan pendekatan kepada customernya. Khusus untuk industri pihaknya akan menjaga jangan sampai terlepas karena adanya perubahan harga.

“Sejauh ini, di Kalimantan baru Kaltara yang menerapkan perubahan tarif, dari provinsi lain belum ada pengusulan,” tutur Chandra.

Untuk diketahui daftar wajib pungut (Wapu) PBBKB Provinsi Kaltara diantaranya PT Petro Andalan Nusantara, PT Exxonmobil Lubricants, PT Indo Lautan Energi, PT Elnusa Petrofin, PT Pro Energi, PT Sinar Alam Duta Perdana II, PT Panji Gemilang Utama, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Aneka Kimia Raya Corp. (*)

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *