benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye tentunya melanggar undang-undang, di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik di masa pemulihan Umum (Pemilu) 2024.
Pimpinan Bawaslu Bulungan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sri Mulyani, menjelaskan, masalah kampanye sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 tentang pemilu dan melibatkan anak dibawah usia 17 tahun.
“Tidak boleh melibatkan anak-anak di bawah umur, karena di dalam undang-undang perlindungan anak juga sudah jelas di larang,” ucapnya, Sabtu (27/1/2024).
Adapun sanksi yang diberikan jika adanya keterlibatan anak-anak dalam kampanye, hal itu bisa merujuk pada undangan nomor 7 pasal 521 dan bisa juga dikatakan pasal perundang-undangan anak.
“Jadi untuk anak ini ada spesialnya, termasuk tidak boleh memakai baju atau kaos serta atribut dari partai politik pada saat kampanye,” jelas Sri.
“Kalau untuk kategori usia, itu kalau sudah KTP,” jelasnya lagi.
Tak hanya itu, Sri juga mengakui bahwa Bawaslu Bulungan sudah menemui beberapa pelanggaran pada masa kampanye. Hal itu seperti Alat Peraga Kampanye (APK) dan pengerusakan APK bahkan pemasangan APK yang tidak sesuai, sehingga Bawaslu Bulungan untuk perbaikan ke peserta untuk menurunkan APK yang di pasang tidak sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.
“Pengrusakan APK ini terjadi di dua tempat yaitu Bunyu dan Desa Mara Satu, serta pada saat melakukan kampanye dia tidak melaporkan ke Bawaslu Bulungan. Semua itu kita tuangkan dalam laporan hasil pengawasan,” tuturnya.
Hingga saat ini sebut Sri, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pemerintahan yang ikut melakukan kampanye.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli