Laporan Awal Dana Kampanye Penting Disampaikan ke KPU

benuanta.co.id, BULUNGAN – Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sangat penting disampaikan kepada penyelenggara yakni ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasalnya jika tidak dilakukan maka ada konsekuensi yang diterima peserta pemilihan umum (Pemilu) berupa pembatalan keikutsertaan.

KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapati adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Sampai batas akhir di tanggal 7 Januari 2024, dalam rekapitulasi terakhir kami mendapatkan ada satu partai politik dalam catatan kami sudah mengumpulkan tapi sudah lampau atau lewat waktunya,” ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Pembatalan keikutsertaan pun diberlakukan, terutama pada daerah pemilihan (Dapil) dimana peserta ini maju. Jika ditingkat kabupaten kota, parpol ini sudah menyerahkan LADK maka tetap ikut pemilu, tetapi pada tingkat provinsi dilakukan pembatalan keikutsertaan.

“Untuk parpol ini, pasca kami melakukan pembatalan partai tersebut melakukan pengajuan proses mediasi kepada Bawaslu Kaltara,” paparnya.

“Ini sudah kita hadapi, putusannya kami memberikan kesempatan kepada parpol tersebut untuk menyerahkan LADK-nya,” ucapnya menambahkan.

Dirinya pun berharap parpol ini dapat mematuhi semua yang menjadi kewajibannya, agar tidak lagi membuat KPU Kaltara secara terpaksa membuat pembatalan.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Kami menunggu lagi apakah parpol tersebut sudah menindaklanjuti, kalau tidak mematuhi putusan dan tidak menyerahkan LADK maka batal sebagai peserta pemilu,” tuturnya.

Tidak hanya itu, KPU Kaltara juga mendapati adanya satu orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak menyampaikan LADK. Merujuk pada PKPU yang sudah ada, maka sanksinya dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Untuk DPD ini, Insya Allah hari ini ada proses mediasi ke Bawaslu terkait pembatalan yang sudah kami lakukan akibat tidak menyerahkan LADK,” bebernya.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Setelah ada hasil dari Bawaslu, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno terkait tindaklanjut yang akan diberikan kepada bersangkutan.

“Kemarin kita berikan kesempatan selama 3 hari untuk peserta pemilu melengkapi LADK-nya,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *