benuanta.co.id, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah memberikan lampu hijau kepada partai politik untuk menggelar kampanye umum di kampus.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan ada beberapa aturan yang harus ditaati jika ingin melakukan kampanye di kampus.
“Tetapi, saya pun mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 yang akan berkampanye di kampus agar memenuhi dua syarat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,” ungkapnya Kamis (25/1/2024).
Salah satu syarat yang harus diikuti yakni kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.
“Pasalnya, hal tersebut sangat penting. Jadi harus ada izin dari pihak yang bertanggung jawab di situ (kampus) misalnya rektor. Atau ada undangan oleh rektor,” ujarnya.
Selain itu lanjut Budi, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak boleh membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye (APK).
“Boleh kampanye di kampus, tapi mereka tidak boleh membawa atribut kampanye,” ucapnya.
Budi menjelaskan tahapan kampanye umum di Kabupaten Berau dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
“Karena itu, saya mengingatkan yang perlu diperhatikan adalah tentang perizinan kegiatan. Mereka yang hendak mengadakan kampanye umum harus membuat laporan perizinan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres terlebih dahulu,” bebernya.
Di samping itu, Budi berharap agar penyelenggaraan Kampanye umum yang akan dilangsungkan hingga tanggal 7 Februari 2024 nanti dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan yang ada dan terhindar dari segala macam hal yang bisa merugikan semua pihak.
“Karena kita ingin semua berjalan dengan lancar dan tidak ada hal-hal yang bisa menganggu jalannya Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari nanti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa