Caleg Dilarang Kampanye di Rutan Tanjung Redeb

benuanta.co.id, BERAU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tanjung Redeb adalah salah satu lumbung suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.

Pasalnya, Daftar Pemilih (Dapil) I Tanjung Redeb secara khusus jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan tersebut saat ini mencapai 634 orang.

Hal itu menjadi lumbung yang ‘gemuk’ dan sangat menggiurkan bagi para Calon Legislatif (Caleg) yang akan maju di dapil I tersebut.

Namun, terkait dengan menggaet para WBP untuk mendongkrak suara dari berbagai caleg dapil I sangat sulit.

Hal itu karena Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengultimatum kepada seluruh Rutan atau Lapas agar tidak bersentuhan dengan politik atau tidak dibolehkannya kampanye di wilayah tersebut.

Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, kawasan Rutan adalah tempat terlarang untuk para caleg berkampanye.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

“Karena orang-orang yang ada disini adalah orang yang disebut dalam pembinaan, memang ada aturannya, sehingga tak diperkenankan untuk berkampanye,” ucapnya Kamis (25/1/2024).

Meski demikian, Dadang menegaskan juga agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada bisa memberikan hak pilihny sesuai dengan keinginan para WBP masing-masing.

“Melalui koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, ada tiga TPS yang akan ditempatkan di sini, jadi Rutan ini masuk TPS khusus,” ungkapnya.

Selain itu, Dadang mengungkapkan, semua Caleg paham bahwa tidak boleh kampanye di Rutan.

“Tetapi niat untuk memperoleh simpati dari WBP tentu ada beberapa Caleg yang ingin melakukannya,” tuturnya.

Ia mencontohkan sudah ada beberapa kali caleg maupun tim pemenangan pernah mencoba lakukan kampanye namun berhasil ditolak.

Baca Juga :  Rumah dan Gudang Terbakar di Teluk Bayur

“Kami antisipasi, sebelumnya ada organisasi kerukunan yang mencoba masuk, tentu tidak bilang untuk kampanye atau memang betul tidak ada upaya kampanye tetapi kami hanya antisipasi,” bebernya.

Sebagai informasi sementara untuk kotak suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan menyediakan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun ini.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menambahkan pemilih di Rutan Tanjung Redeb dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nanti.

“Dengan tiga TPS yang nantinya akan digunakan di dalam rutan. Kami terus melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Tanjung Redeb untuk membahas terkait pemungutan suara di dalam rutan tersebut,” tegasnya.

Menurut Budi, pemilihan di rutan tidak bisa digabungkan dengan TPS umum. Sebab, dikhawatirkan tidak akan kondusif dengan pengamanan.

Baca Juga :  Dikira Razia, Pemotor di Berau Tabrak Polisi

“Sehingga perlu didirikan TPS khusus yang secara keamanan lebih memungkinkan,” imbuhnya.

Kemudian mekanisme pencoblosan, dikatakannya sama seperti di TPS umum hanya saja, yang membedakan bahwa para WBP akan memilih sesuai dengan KTP masing-masing.

“Salah satu contoh jika KTP WBP tersebut di luar Kaltim, maka mereka akan memilih satu jenis surat. Karena tidak semua WBP mendapatkan lima jenis surat suara, karena kami sesuaikan dengan KTP WBP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *