benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan turut melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Bawaslu Tarakan pun melakukan sosialisasi bersama insan media di Tarakan yang digelar di Hotel Lotus Panaya pada Selasa, 23 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menuturkan dengan dimulainya tahapan kampanye ini bagi para peserta pemilu sudah dapat melakukan kampanye di media massa
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap bahwa teman-teman media di Kota Tarakan dapat menyaring kampanye yang ada,” tuturnya, Selasa (23/1/2024).
Ditegaskannya, dalam pelaksanaan kampanye di media massa harus kembali melihat peraturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam atau black campaign, isu SARA dan ujaran kebencian.
“Itu yang coba kita sampaikan ke teman-teman media. Salah satu bentuk upaya pencegahannya ya seperti ini,” tegasnya.
Hingga hari ketiga ini, pihaknya belum menemukan media massa yang mengkampanyekan salah satu calon legislatif, calon presiden dan lainnya. Pun juga dengan kampanye akbar atau rapat umum juga belum ada yang melaksanakannya.
“Kita belum ada surat pemberitahuan untuk kampanye rapat umum. Padahal waktunya (kampanye rapat umum dan media massa) hanya 21 hari,” sambungnya.
Meski sebelumnya, Bawaslu aktif mengawasi media massa namun untuk tahapan kali ini pihaknya betul-betul menyaring konten pemberitaan yang dimuat.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan akan menegak hukum pidana pelanggaran Pemilu. Terdapat dua metode penanganan yakni laporan dari masyarakat dan temuan. Kedua metode tersebut pun akan disesuaikan kembali terhadap bentuk pelanggarannya.
“Misalnya pelanggaran administrasi kena sanksi administrasi. Kalau pidana kita akan larikan Gakkumdu, di sana ada Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. Kita juga bekerjasama dengan Diskominfo untuk pengawasannya,” pungkas Riswanto. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa