Kampanye Iklan Media Massa Dimulai, Bawaslu Tekankan Insan Pers Saring Informasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan turut melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Tarakan pun melakukan sosialisasi bersama insan media di Tarakan yang digelar di Hotel Lotus Panaya pada Selasa, 23 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menuturkan dengan dimulainya tahapan kampanye ini bagi para peserta pemilu sudah dapat melakukan kampanye di media massa

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap bahwa teman-teman media di Kota Tarakan dapat menyaring kampanye yang ada,” tuturnya, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Ditegaskannya, dalam pelaksanaan kampanye di media massa harus kembali melihat peraturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam atau black campaign, isu SARA dan ujaran kebencian.

“Itu yang coba kita sampaikan ke teman-teman media. Salah satu bentuk upaya pencegahannya ya seperti ini,” tegasnya.

Hingga hari ketiga ini, pihaknya belum menemukan media massa yang mengkampanyekan salah satu calon legislatif, calon presiden dan lainnya. Pun juga dengan kampanye akbar atau rapat umum juga belum ada yang melaksanakannya.

Baca Juga :  Belum Dilantik Caleg DPR RI Terpilih Rahmawati Mulai Tepati Janji Politiknya 

“Kita belum ada surat pemberitahuan untuk kampanye rapat umum. Padahal waktunya (kampanye rapat umum dan media massa) hanya 21 hari,” sambungnya.

Meski sebelumnya, Bawaslu aktif mengawasi media massa namun untuk tahapan kali ini pihaknya betul-betul menyaring konten pemberitaan yang dimuat.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan akan menegak hukum pidana pelanggaran Pemilu. Terdapat dua metode penanganan yakni laporan dari masyarakat dan temuan. Kedua metode tersebut pun akan disesuaikan kembali terhadap bentuk pelanggarannya.

Baca Juga :  Gibran Sebut Belum Ada Kepastian Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi

“Misalnya pelanggaran administrasi kena sanksi administrasi. Kalau pidana kita akan larikan Gakkumdu, di sana ada Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. Kita juga bekerjasama dengan Diskominfo untuk pengawasannya,” pungkas Riswanto. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *