benuanta.co.id, TARAKAN – Pasca mengungkap obat-obatan terlarang bersama Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menggencarkan pengawasan.
Adapun jenis obat-obatan tersebut adalah pil PCC (Paracetamol, Cafein dan Corisoprodol), Hexymer dan Tramadol yang ditemukan di gudang jasa ekspedisi pada 6 Januari 2024.
Dikatakan Kepala BPOM Tarakan, Harianto Ba’an, penjualan obat tersebut ataupun pembeliannya harus menggunakan resep dari dokter. Jenis obat-obatan itupun guna memberikan efek tenang ke penggunanya. Namun, efek sampingnya menimbulkan kecanduan.
“Ini disalahgunakan yang menimbulkan kecanduan. Jadinya yang kecanduan ini membeli ke black market dan biasanya memang di luar dan dikirimkan melalui jasa kirim,” jelasnya kepada Benuanta, Senin (22/1/2024).
Ia menegaskan, jenis obat tersebut juga masuk ke dalam golongan psikotropika. Meski, di beberapa apotek obat-obatan ini juga dijual namun pembeliannya wajib menggunakan resep dokter.
Penggunaan obat tersebut lazim digunakan untuk penderita kecemasan berlebihan dan membutuhkan ketenangan.
“Yang diungkap oleh polisi itu penjualan secara ilegal. Bisa dipidana itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023. Kemarin yang ditangkap itu (obat-obatannya) berdasarkan informasi dari kita juga akhirnya kita sama-sama kesana,” bebernya.
Pihaknya pun selama ini selalu melakukan pengawasan secara siber, lantaran obat keras ini kemungkinan banyak dijual secara online. Sasaran pembelinya pun memang orang-orang tertentu diluar keperluan medis.
Kisaran harga yang dijual untuk disalahgunakan rata-rata Rp 20 ribu per tablet. Sehingga untuk per stripnya berada dikisaran harga Rp 200 ribu.
“Kalau resep dokter lebih murah. Tapi dokter tidak sembarangan kasih resep,” sambungnya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat dilarang keras untuk melakukan jual beli obat-obatan tanpa resep medis tertentu. Pihaknya pun tak segan menindak jika terdapat oknum dari masyarakat yang melakukan tindakan tersebut.
Sebelumnya, Satreskoba Polres Tarakan melakukan pengungkapan terhadap 3.736 tablet obat-obatan terlarang pada 6 Januari 2024 disalah satu gudang ekspedisi. Sayangnya, dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian dan BPOM Tarakan tak menemukan penerima ataupun pengirim lantaran resi pengiriman menggunakan alamat fiktif. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa