benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Beberapa kegiatan yang seharusnya selesai di Desember 2023 lalu, masih dilanjutkan oleh kontraktor pelaksana. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih memberikan waktu untuk penyelesaian pekerjaan hingga tuntas.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, beberapa pekerjaan fisik bangunan yang dikerjakan di tahun 2023, masih diberikan waktu penyelesaian hingga awal Februari 2024, terutama untuk pembangunan gedung kantor DPRD Kaltara, Kesekretariatan Provinsi Kaltara dan rumah jabatan gubernur.
“Jadi pembangunan ini diberikan waktu perpanjangan selama 50 hari untuk penyelesaiannya. Ada addendum disitu dan sudah dilaksanakan,” ucap Gubernur Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis, 18 Januari 2024.
Dirinya pun ingin memantau selama masa addendum 50 hari ini, apakah para kontraktor dapat menyelesaikan seperti apa yang telah dijanjikan. Jika dapat selesai sebelum habis 50 hari maka lebih baik, tapi jika tidak selesai bahkan bisa lewat dari waktu yang dijanjikan akan diberikan sanksi.
“Tinggal kita lihat selama 50 hari, apakah ini selesai 100 persen atau tidak. Kalau tidak selesai maka kontraktor kita blacklist,” tegasnya.
Mantan Wakapolda Kaltara ini juga menambahkan jika pihaknya tidak menginginkan adanya bangunan pemerintah yang memakai bahan material yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kalau bahan yang digunakan tidak sesuai akan kita black list,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Kaltara, Helmi mengatakan jika pembangunan DPRD Kaltara progres masih melaksanakan penyelesaian pekerjaan bagian atap.
Selanjutnya pembangunan gedung kesekretariatan fokus menyelesaikan pemasangan lift. Sementara pembangunan rumah jabatan gubernur, berupa pekerjaan struktur.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli