benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimanatan Utara (Kaltara) melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye bersama KPU Kabupaten/kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Febuari 2024 mendatang.
Ketua KPU Kaltara Suryanata mengatakan, rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota untuk menentukan titik lokasi pelaksanaan kampanye terbuka, yang berdasarkan jadwal tahapan akan dimulai 21 Januari hingga 10 Febuari mendatang.
“Hal ini perlu kami lakukan pada teman-teman KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya kpu kabupaten/kota membuat jadwal kampanye rapat umum terbuka di tingkat kabupaten/kota,” ucap, Rabu (17/1/2023).
“Kami di KPU provinsi itu sudah menyusun jadwal kampanye terbuka, baik untuk calon presiden dan wakil presiden di Kaltara maupun partai politik dan calon DPD RI,” ucapnya lagi.
Lanjut kata Suryanata, pihaknya juga sudah menyusun jadwal kampanye dan titik-titik kampanye yang tersebar di Kaltara.
Adapun jumlah titik kampanye untuk di Kota Tarakan sebanyak 4 titik, Nunukan 24 titik, Malinau 87 titik, KTT 29 titik dan Bulungan sebanyak 43 titik.
“Yang jelas lebih 50 titik kampanye di masing-masing kabupaten/kota itu variatif. Titik kampanye ini kami minta kabupaten/kota melakukan rapat koordinasi dulu dengan pemerintah setempat terkait penentuan titik lokasi,” jelasnya.
Setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah untuk titik kampanye, KPU kabupaten/kota dituntut untuk membuat SK penetapan titik lokasi yang sudah ditentukan pemerintah daerah.
Secara umum kampanye rapat umum terbuka, tentu akan menghadirkan banyak masa dan juga perlu untuk memperhatikan kapasitas tempat.
“Hal ini pemerintah daerah tentu sudah mempertimbangkan, tempat akses dan juga keamanan, jadi yang menentukan itu pemerintah daerah,” katanya.
Tak hanya itu para peserta pemilu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan kampanye, jadi dari partai politik harus menyampaikan informasi pemberirahun pada kepolisian. Yang nantinya akan ditembuskan melalui KPU maupun Bawaslu provinsi.
Seperti kampanye sebelumnya, selain kampanye rapat umum terbuka ada kewajiban untuk peserta pemilu menyampaikan informasi pemberitahuan pada pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu terkait kampanye yang akan dilaksanakan. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa