benuanta.co.id, BULUNGAN – Menihilkan penyewelengan anggaran, khususnya dalam tahap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara menerima arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Hari Setiyono. Kegiatan dibuka langsung oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
Gubernur Zainal mengatakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembinaan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Kaltara, itu penting agar tidak terjadi penyelewengan.
“Ini dikhususkan kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK, PPTK dan bendahara serta para pejabat fungsional pengelola barang dan jasa,” ucapnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Kata dia, pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengadaan barang dan jasa ini bertujuan untuk mendapatkan nilai manfaat yang sebesar-besarnya.
Di mana prinsip pengadaan barang dan jasa itu efektif, transparan, terbuka, bersaing adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Dirinya berharap pengadaan barang dan jasa itu dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang ada.
“Kalau dikelola dengan baik, maka tidak akan ada kecurangan tentu membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” bebernya.
Lanjutnya, jika dikelola dengan serampangan dan tidak berpedoman pada rambu-rambu yang ada. Bahkan jika ada pejabat yang berwenang mengelola pengadaan barang dan jasa dengan kecurangan, tidak hanya masyarakat yang dirugikan tapi berdampak buruk bagi jalannya roda pemerintahan.
“Ini bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada pemerintah. Kita ketahui jika banyak titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima dan penyelesaian pekerjaan,” paparnya.
Gubernur Zainal menjelaskan titik rawan pada tahap perencanaan bisa terjadi kerawanan seperti calon penyedia yang sudah diarahkan, rekayasa pengangkatan supaya terhindar dari proses tender sampai adanya campur tangan pihak luar.
“Titik rawan itu yang harus dihindari agar tidak terjadi permasalahan seperti kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan,” tuturnya.
Dirinya juga tidak ingin ada pekerjaan yang fiktif, mantan Wakapolda Kaltara ini menilai jika pekerjaan fiktif itu sangat berbahaya. Karena dapat merugikan keuangan daerah ataupun keuangan negara.
“Yang rill saja bisa berbahaya apalagi yang fiktif. Saya tidak ingin ada jajaran Pemprov Kaltara yang tersandung hukum akibat proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa