61 Titik Baliho Caleg di Tarakan Rusak, Apa Penyebabnya?

benuanta.co.id, TARAKAN – Baru-baru ini masyarakat Kota Tarakan dihebohkan dengan pemadangan baliho yang rusak dari kontestan politik. Dari 1. 426 titik pemasangan baliho Calon Legislatif (Caleg) di Tarakan, 61 titik di antaranya mengalami kerusakan yang masih belum diketahui jelas akibatnya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Tarakan, Johnson mengungkapkan, 61 titik tersebut merupakan gabungan dari seluruh kecamatan yang ada di Tarakan.

Baca Juga :  Awasi Pelaksanaan Perda dan Perwali, Satpol PP Bakal Gelar Penertiban

“Untuk lokasinya kita tidak tabulasi namun ada data yang kita pegang sebaran alat peraga kampanye (APK),” ungkap Jhonson, Rabu (17/1/2023).

Kendati demikian, KPU masih belum mengetahui secara pasti penyebab rusaknya baliho Caleg di 61 titik tersebut.

“Terkait akibat kerusakan ini belum dapat dipastikan disebabkan apa. Karena kurangnya bukti dan syarat pelaporan oleh pihak yang melaporkan kerusakan baliho tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdik Tarakan Wacanakan Lima Kebiasaan Positif untuk Diterapkan di Sekolah

Dikatakan Jhonson, dari baliho yang rusak dapat digantikan dengan yang baru sesuai dengan titik yang ditentukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa harus izin lagi. Ia juga mengimbau para calon legislatif untuk tidak menggeser baliho pihak lain.

“Jangan sampai ada balihonya orang digeser, itu sengketa lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya, menggeser baliho orang lain merupakan pelanggaran. Pemasangan APK pun mekanismenya telah diatur oleh KPU dan diharapkan peserta pemilu dapat bagiannya masing-masing.

Baca Juga :  Dukung Program MBG di Tarakan, Produsen Siap Tingkatkan Produksi Pangan 

Menurutnya, lebih baik langsung mengganti baliho yang rusak sebelum digantikan oleh peserta lainnya. Jika ingin memasang baliho di luar titik yang telah ditentukan, maka harus melakukan izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

“Kalau ditempel di pohon itu bagian dari pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *