3 Warga Filipina Diamankan Imigrasi Berau Terdampar di Pulau Balikukup

benuanta.co.id, BERAU – Tiga Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Filipina diamankan petugas Imigrasi Kabupaten Berau karena tidak memiliki dokumen lengkap pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Ketiga lelaki itu sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Berau dan digiring ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Tanjung Redeb dari Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih.

Menurut Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap, ketiga WNA itu masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Saat melakukan pengamanan ketiga warga asing ini, pihak Imigrasi dibantu aparat Pol Sub Sektor Batu Putih dan aparat kecamatan setempat.

“Pengakuan 3 WNA itu, mereka dari Filipina dan terdampar di perairan Batu Putih, terutama di Pulau Balikukup,” ungkapnya Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Pasalnya, kata dia kasus masuk WNA secara ilegal di perairan Berau memang sudah sering terjadi.

Bahkan umumnya terjadi karena adanya kerusakan kapal atau perahu saat berlayar, sehingga terdampar di wilayah Kabupaten Berau.

“Namun memang, untuk ketiga WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Apakah terdampar atau memang ada hal lainnya,” ucapnya.

“Kalau memang benar terdampar, maka pihak kami akan langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Lanjutnya, berkaca pada pengalaman kasus illegal entry sebelumnya, ada dua opsi untuk memulangkan WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya di Kabupaten Berau.

“Salah satunya adalah menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk ke perairan Berau,” ujarnya.

Memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan. “Apalagi, kejadian illegal entry ini sudah pernah terjadi hampir setiap tahun. Tapi tergantung hasil pemeriksaan nanti. Kalau misalnya kita pulangkan melalui Rudenim itu biasanya ada prosedurnya. Karena perlu persiapan juga, misalnya membelikan tiket dan keperluan lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Polri, Personel Polres Berau di PTDH

Kendati demikian, dalam memantau masuknya WNA, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap wilayah dan aparat di masing-masing kecamatan.

“Koordinasi itu selalu ada dan biasanya juga aparat kecamatan pasti melaporkan itu juga ke kami kalau ada dugaan illegal entry. Sama halnya dengan illegal entry di Kecamatan Batu Putih,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2647 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *