Polisi Masih Periksa Saksi Kasus Dugaan Money Politic Caleg Muda 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski telah menetapkan SR (22) sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik kepolisian di Nunukan masih melakukan penyidikan atas dugaan money politic yang menjerat salah satu Calon Legislatif (Caleg) muda.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah sakit-saksi terkait dan tersangka SR.

“Masih kita periksa, untuk kasus dugaan money politic masa penyidikannya selama 14 hari kerja, saat ini sudah berjalan 4 hari jadi masih ada waktu 10 hari lagi,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Senin (15/1/2024).

Dalam proses pemeriksaan, Lusgi mengatakan jika tersangka SR didampingi oleh 4 kuasa hukumnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Lusgi menyampaikan jika terhadap SR tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman pidana yang menjerat SR tidak di atas 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

“Tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah dua tahun, tersangka kita kenakan wajib lapor,” ungkapnya.

Sementara itu, selain meminta keterangan tersangka dan sejumlah saksi-saksi, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni Kipas angin, dispenser, kemudian tangkapan layar berisikan video saat tersangka SR menyerahkan Door Prize tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini berhasil diungkap setelah pihak Bawaslu Nunukan melakukan pendalaman atas temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dikatakannya, berdasarkan Pasal 280 Ayat 1 huruf j dikatakan “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada Peserta Pemilu.” Lalu, pada Pasal 521dikatakan “Setiap Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Unggahan Instagram tertanggal (9/12/2023) tersebut, dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada (10/12/2023) yakni berupa kegiatan olahraga yang dapat di kategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai penjelasan Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dimana, dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan door prize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan dimaksud, yang dapat dikategorikan sebagai Peserta Kampanye, sesuai Pasal 273 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas Anggota Masyarakat.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Terhitung sejak (18/12/2023) hingga dengan (8/1/2024) selama 12 hari kerja, Bawaslu Nunukan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal di maksud di atas.

Hasil Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap Perbuatan SR diduga telah memenuhi unsur pidana dan telah melanggar larangan Kampanye sebagaimana disebutkan dalam aturan.(*)

Reporter: Novita A.K.

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *