KPU Nunukan Ingatkan Larangan Bawa HP, Kamera hingga Alat Tulis ke Bilik Suara

benunata.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menginatkan larangan membawa Handphone ke bilik suara saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemungutan suara Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor

“Di situ jelas dikatakan handphone, kamera atau alat perekam lainnya dilarang dibawah masuk ke bilik suara,” kata Kaharuddin kepada benuanta.co.id.

Kaharuddin mengatakan, hal ini lantaran pemilihan yang dilakukan oleh pemilih bersifat rahasia, sehingga tidak diperkenankan untuk difoto ataupun direkam video.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

“Jadi pemilih tidak boleh mendokumentasikan pilihannya, jika ada yang membawa HP ke TPS, nantinya sebelum ke bilik suara harus di serahkan ke petugas KPPS,” ungkapnya.

Dikatakannya, sejatinya larangan membawa Handphone ini merupakan aturan lama, sehingga nantinya sebelum masuk ke bilik suara. Petugas KPPS akan mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa Handphone maupun kamera kedalam bilik suara.

Selain itu, alat tulis berupa pensil maupun polepen dilarang dibawah ke bilik suara. Hal ini untuk menghindari adanya pemilih menulis tanda di dalam kotak suara sebab surat suara yang telah di coret atau ditulisi tersebut akan dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

“Makanya kita himbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan agar tidak membawa Handphone atau kamera ke bilik suara, kalau di sekitar TPS dipersilakan tapi yang tidak boleh itu dibawah masuk kedalam bilik suara apalagi sampai merekam pilihannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Nunukan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 146.242 jiwa dengan total ada 763 TPS untuk 21 kecamatan dan 240 kelurahan atau desa di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih pada PSU 69,3 Persen

“Selain 763 TPS umum ada juga ada 8 TPS khusus untuk Lapas Nunukan dan Perusahaan PT SIL/SIP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *