benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merespon dengan cepat adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Calon anggota DPD berinisial HB diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpose jari sebagai tanda dukungan.
“Hasil rapat pleno Bawaslu Kaltara menetapkan dilimpahkan ke Gakumdu Malinau, untuk info lebih lanjut silahkan konfirmasi ke Gakumdu Malinau,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara, Rustam Akif saat dikonfirmasi masih berada di forum giat di Manado, Rabu, 27 Desember 2023.
Kata dia, pelanggaran tersebut diduga terjadi saat penyerahan simbolis Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Malinau. Bawaslu Kabupaten Malinau telah memanggil calon anggota DPD ini untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
Selain itu, ASN yang terlibat pun diduga melanggar pasal dalam Undang-Undang Pemilu. ASN dilarang untuk berpose atau menunjukkan dukungan secara apapun karena dapat dianggap tidak netral. Bawaslu mengambil hal ini dengan serius dan berusaha untuk menegakkan aturan-aturan yang berlaku dalam Pemilihan Umum.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki tugas untuk memastikan bahwa setiap calon dan ASN netral dalam pemilu dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini demi menjaga integritas dan kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dalam situasi seperti ini, tindakan cepat dari Bawaslu memberikan sinyal yang jelas bahwa setiap pelanggaran dalam pemilihan umum akan ditindak dengan tegas.
“Bawaslu mengajak semua pihak untuk menghargai aturan-aturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menjaga integritas pemilu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa