Tahapan Kampanye, Lapas Tak Izinkan Parpol Masuk

benuanta.co.id, TARAKAN – Koridor kampanye dalam tahapan Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah diatur ke dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya menyebut partai politik (parpol) dilarang berkampanye menggunakan fasilitas negara, fasilitas umum, tempat ibadah, tempat pendidikan dan lainnya.

Salah satu yang dimaksud seperti Lembaga Permasyarakatan. Anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan di Lapas hanya boleh dilakukan pihaknya untuk mengedukasi pemilih pada TPS khusus yang disediakan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Namun, sejauh ini belum terdapat sosialisasi lantaran belum ada contoh surat suara yang didistribusikan KPU Tarakan.

Baca Juga :  Golkar Terbitkan Surat Dukungan Pilgub se-Nasional, Ada Nama Zainal Paliwang-Ingkong Ala

“Supaya mereka tidak lupa. Sosialisasi itu dengan tata cara pencoblosan, sosialisasi terkait pendidikan politik,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).

Herry menjelaskan sosialisasi nantinya menyasar ke seluruh warga binaan di Lapas Tarakan. Pihaknya juga akan menggandeng organisasi masyarakat (ormas) untuk sosialisasi mengenai pendidikan politik dan pendidikan memilih.

“Kampanye partai politik, beda halnya dengan sosialisasi. Lapas ini kan fasilitas milik pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Sutarno memastikan segala bentuk sosialisasi hanya boleh dilakukan oleh KPU Tarakan. Pihaknya memperketat pengawasan agar tidak terdapat kampanye dari parpol di dalam lapas.

Upaya pengawasan ini dilakukannya juga dengan memantau pengunjung di Lapas Kelas II A Tarakan.

“Kalau selama ini tidak ada kampanye karena memang kita netral saja. Kita awasi. Bisa saja modus menjenguk warga binaan,” tegasnya.

Adapun untuk jumlah pemilih di Lapas Kelas II A Tarakan juga masih fluktuatif. Kemudian akan terus diperbaharui datanya oleh pihak lapas serta perubahan data kependudukan bekerja sama dengan pihak Disdukcapil. “Setiap saat berubah. Nanti di dalam ada 4 TPS,” singkatnya. (*)

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *