5 Ton Pertalite Berhasil Diamankan Hendak Dijual ke Kutim

benuanta.co.id, BERAU – Personil Satreskrim Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasatreskrim Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna kepada awak media di ruang Command Center Polres Berau.

Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat di Jalan Ahmad Yani, Simpang Tiga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit mobil Grand Max warna Grey Nomor Polisi KT. 8806 GI dan 288 buah jerigen plastik berisikan pertalite ukuran 20 liter dan total ada 5 Ton 765 liter kalau dikonversikan ke uang Rp 50 juta” ucapnya Senin (4/12/2023).

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Lebih lanjut, kata Kompol Komank untuk tersangka yang diamankan berjumlah dua tersangka pria yaitu berinisial AI (30) dan ID (24).

“Mereka berteman dan penangkapan ini terjadi pada tanggal 28 November di Maluang,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan dua tersangka yaitu membeli BBM jenis Pertalite dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Mereka beli BBM jenis Pertalite dari Bulungan dari para pengecer. Kemudian dikumpulkan, lalu setelah dikumpulkan, tersangka mau bawa ke Wahau wilayah Kutai Timur untuk dijual kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Lahan Bermasalah, Gedung SD di Pulau Derawan Terancam Ditutup

Akibat hal tersebut sebagai informasi bahwa yang bersangkutan, kata Perwira Pertama tersangka berdasarkan data yang kumpulkan langsung ditangkap.

“Dan dilakukan penyelidikan, dan informasinya tersangka sudah melakukan dua kali. Yang pertama itu sempat lepas, kemudian dari informasi itulah kita dapatkan,” bebernya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kini kedua pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

“Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *