benuanta.co.id, BERAU – Polres Berau berhasil mengungkap kasus penggelapan atau penipuan di Bumi Batiwakkal. Perkara tersebut kasus terkait uang perusahaan dari PT Perisai Abadi Sinergi yang dibawa lari keluar kota oleh seorang pemuda bernama Azhir Maeda (24) ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Kabag Ops Polres Berau AKP Agung Widodo didampingi Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan awal mula kejadian tersebut awalnya pada bulan Juli dan Agustus lalu.
“Pada awalnya bulan Juli dan Agustus 2023 PT. Perisai Abadi Sinergi ada menjual 100 ton Solar ke PT. PUDONG dengan perantara saudara Rizal lalu pada bulan September 2023 PT. PUDONG ada melakukan pembayaran atas solar dimaksud (invoice 45 hari) dan pada tanggal 29 September 2023 pada saat PT. Perisai Abadi Sinergi akan menyerahkan uang komisi penjualan solar kepada saudara Rizal secara tunai,” ucapnya, Senin (20/11/2023).
Akan tetapi pada saat akan diserahkan uang tersebut, kata AKP Agung Widodo,
Rizal tidak sedang berada di Berau dan uang tersebut tidak jadi diserahkan.
“Tidak lama atas informasi tersebut kemudian Azhir Maeda ada ngechat si korban melalui Whatsaps dan mengirimkan chat seolah-olah chat dari Rizal dan meminta uang komisi untuk
Rizal agar di transfer ke rekening yang sudah di kirim oleh Azhir Maeda,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat 3 balok emas itu, karena pihak perusahaan tidak merasa curiga Azhir Maeda adalah karyawan PT. Perisai Abadi Sinergi.
“Atas permintaan tersebut kemudian
perusahaan mengirimkan uang tersebut kepada Azhir Maeda setelah uang ditransfer untuk buktinya pihak perusahan kirim kepada Azhir Maeda dan disimpan,” bebernya.
Pada tanggal 18 oktober 2023 lalu, Agung menjelaskan pihak perusahaan mendapat telepon dari Rizal dan menanyakan perihal komisi penjualan solar ke PT. PUDONG.
“Lalu pihak perusahaan menyampaikan bahwa uang komisi untuk Rizal sudah dikirimkan ke Azhir Maeda dengan alasan atas permintaan Rizal sendiri pada saat itu,” tuturnya.
Tak hanya itu, menurutnya hasil penyelidikan pihak perusahaan telah perlihatkan percakapan karyawan yang mengirim uang dengan Azhir Maeda.
“Atas permintaan uang itulah komisi penjualan tersebut kepada Rizal setelah pihak perusahaan memlihatkan bukti percakapan tersebut,” imbuhnya.
Lalu kemudian Rizal, menurut penjelasan AKP Agung, bilang bahwa dia belum ada menerima uang.
“Dan dia tidak pernah menyuruh Azhir Maeda untuk meminta uang komisi kepada PT. Perisai Abadi Sinergi, atas kejadian tersebut perusahaan mengkonfirmasi kepada Azhir Maeda akan tetapi tidak bisa di hubungi dan tidak ada respon sama sekali atas kejadian tersebut kemudian Rizal melaporkan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.
Alhasil, kini setelah Satreskrim Polres Berau menerima laporan pada tanggal 24 Oktober lalu melakukan pihak penyelidik
“Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dengan pasal yang disangkakan pasal 372 KUHP karena penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun serta Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli