benuanta.co.id, TARAKAN – Pembacaan tuntutan jaksa perkara sabu yang dibuang ke dalam toilet oleh terdakwa Syaiful dan Aula, membuat pihak terdakwa mengajukan pledoi.
Kedua terdakwa dituntut jaksa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Abdullah mengatakan, ia telah membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu. Menurutnya, kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
Pembelaan yang dibacakan juga sebagai pertimbangan majelis agar kedua terdakwa mendapatkan keringanan.
“Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya. Kita tidak ada yang lain, selain pembelaan meminta keringanan terhadap tuntutan jaksa,” kata dia, Jumat (6/10/2023).
Ia meminta agar kliennya divonis dengan seadil-adilnya. Terlebih, jaksa juga mengatakan kedua terdakwa mengikuti dengan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Ia berharap keringanan yang diminta kedua terdakwa bisa dipenuhi oleh majelis hakim. Apabila dalam tuntutan JPU, juga menyatakan bahwa kedua terdakwa selalu kooperatif dalam persidangan.
“Terdakwa meminta keringanan. Meskipun putusan hakim turunan dari dakwaan jaksa ,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, dijelaskan Abdullah terdakwa baru pertama kali terjerat persoalan hukum dan telah mengakui perbuatannya. Dari perkara ini juga sabu yang sebelumnya dikuasai terdakwa bukan milik keduanya.
Dari fakta persidangan, pemilik sabu tersebut sudah tidak ada di Tarakan. Kliennya juga belum mendapatkan upah dari terduga pemilik. Menurutnya, poin tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis ke terdakwa.
“Ada 2 bungkus yang dibuang ke toilet. Terdakwa juga menyesali perbuatannya, dan mereka mengakui bahwa hanya sebagai perantara,” tambahnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal menyebut, pihaknya tetap berkeyakinan pada tuntutan yang dibacakan.
“Kita tetap pada tuntutan. Selanjutnya pekan depan, masuk adegan putusan majelis hakim,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara 2 bungkus sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara pada 22 Maret lalu. Lokasi kejadian berada di Jalan Panda Wangi RT 1, Kelurahan Juata Permai. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa