benuanta.co.id, Bulungan – Dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana atas dampak dari fenomena El Nino, pemerintah telah menetapkan wilayah siaga bencana di beberapa wilayah salah satunya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltara, Robby Yuridi Hatman menjelaskan setelah adanya status siaga bencana, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan BPBD kabupaten/kota.
“Untuk kebencanaan yang terjadi selama ini termasuk dalam peringatan yang sebelumnya sudah ada rekomendasi dari BMKG,” ucapnya kepada benuanta.co.id pada Jumat, 22 September 2023.
Dimana Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) secara rutin telah menyampaikan informasi kepada Provinsi Kaltara sehingga pihaknya langsung meneruskan kepada pemerintah kabupaten kota melalui BPBD, bahwa kondisi perubahan iklim saat ini disebut sebagai Bencana Hidrometeorologi. Hal ini tertuang dalam surat Nomor 300.1.3/879 tanggal 14 Maret 2023 yang berisikan peringatan tentang Bencana Hidrometeorologi dan terkait mitigasi kepada kabupaten kota.
“Hidrometeorologi tidak hanya banjir tapi termasuk kekeringan, dimana awal bulan Juni ada kekeringan dan potensi ancamannya berupa Karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” paparnya.
Kata dia, Karhutla untuk Nunukan sudah terjadi 7 kali sebelum musim hujan, ini juga terjadi di Bulungan yang lebih tinggi dibandingkan Nunukan terkait bencana karhutla.
“Waktu rapat dengan pak Luhut Binsar Panjaitan, kita pernah minta hujan buatan atau teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk tangani kekeringan khususnya Tanah Kuning Mangkupadi,” terangnya.
Lanjutnya, hal ini juga telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara tentang Darurat Bencana Karhutla dan Hidrometeorologi di Provinsi Kaltara.
“Selama ini ketika ada kebencanaan kami selalu koordinasi dengan BPBD kabupaten untuk penanganan bersama,”
Walaupun nantinya melihat dari skala baik skala bencana kabupaten kota juga skala bencana provinsi. Jika lingkupnya ada di kabupaten kota maka ditangani oleh pemerintah kabupaten kota jika sudah melihat status nantinya terjadi dilintas wilayah kabupaten kota maka ditingkatkan pada skala bencana provinsi.
“Jika perlu ditetapkan dengan SK apakah itu masih siaga darurat atau tanggap darurat bencana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra