benuanta.co.id, TARAKAN – Kepedulian masyarakat terhadap kebersihan terbilang masih kurang. Terbukti di beberapa wilayah di Kota Tarakan terdapat sampah berserakan. Mengenai hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan proses pro justitia untuk masyarakat yang membuang sampah di titik-titik terlarang.
Sebelum melakukan proses pro justitia, pihak Satpol PP akan memberikan edukasi terlebih dahulu lalu apabila edukasi yang diberikan tidak diindahkan maka akan diberlakukan proses pro justitia tersebut.
Kepala satuan (Kasat) Pol-PP dan PMK Tarakan, Sofyan menerangkan pembuangan sampah pada tempatnya merupakan kegiatan skala nasional, yang harus kita lakukan bersama-sama bukan hanya satuan tertentu yang membidangi urusan tersebut.
“Seluruh komponen masyarakat juga harus mendukung giat bersih sampah,” ungkap Sofyan, Selasa (5/9/2023).
Saat ini sanksi yang diberikan khususnya untuk oknum yang membuang sampah di daerah Gunung Selatan sudah mencapai 5 kasus yang diberikan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda.
“Sangsinya tergantung nanti dari putusan Hakim, tetapi kalau dia mengulangi lagi perbuatannya bisa jadi kurungan badan,” paparnya.
Adapun rata-rata denda yang diberikan berupa uang berjumlah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dan maksimal Rp 5 juta serta kurungan badan kurang lebih selama 3 bulan menurut Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2002. Alasan para oknum membuang sampah karena dianggap daerah tersebut sepi dan para oknum juga bukan warga domisili daerah Gunung Selatan.
“Mereka rata-rata pekerjaan yang lewat disitu dari Juata tempat bekerjanya di daerah Gunung Lingkas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra