Selisih Paham di Acara Pernikahan, Tikam Teman Pakai Sajam hingga Tewas

benuanta.co.id, BERAU – Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Sambaliung, Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Berau berhasil menangkap pelaku penikaman yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kasi Humas Iptu Suradi menjelaskan, insiden penikaman tersebut terjadi setelah tersangka dan korban berselisih paham di sebuah acara pernikahan.

“Jadi pada hari Selasa lalu sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku CAD (23) datang ke acara pernikahan Anton di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung,” ungkapnya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :  Tokoh Adat Desak Polres Malinau Berantas Peredaran Minuman Keras

Di tengah acara, AKP Ardian menjelaskan bahwa pelaku dan korban FP (28) serta beberapa orang warga di sana ikut bergabung dalam pesta minuman keras (miras).

“Kemudian beberapa selang berlalu, korban dan pelaku berselisih paham,” ucapnya.

Dikatakannya, korban FP (28) yang merasa tersinggung dengan pelaku CAD lalu mengejar sampai ke halaman depan rumah.

“Setelah itu, korban mengambil satu buah balok kayu dan mengejar pelaku hingga kembali masuk rumah,” ujarnya.

Baca Juga :  Apes, Bawa Sabu Melintas Depan Pos Marinir Tembaring

Karena merasa terancam, pelaku mengambil satu buah senjata tajam dan melalukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian dada kiri dan bagian ulu hati korban hingga korban meninggal dunia.

“Melihat korban meninggal dunia, keluarga korban yang marah tidak terima dan mengejar pelaku. Alhasil Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” bebernya.

Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sambaliung sekitar pukul 05.00 Wita

Baca Juga :  Dua Terdakwa Perkara Pembunuhan di Juata Korpri Ajukan Banding

“Pelaku berhasil diamankan di RT 03 Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung bersama barang bukti satu badik lengkap dengan sarung warna coklat dan baju serta celana,” tuturnya.

Kendati demikian pihak berwenang kini sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *