333 DCS Anggota DPRD Nunukan, 10 Hari Ditunggu Tanggapan dan Masukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan pihaknya telah menetapkan 333 DCS pada Jumat, (18/8/2023).

“Kita tetapkan kemarin, dan hari ini kita umumkan DCS tersebut kepada publik,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Sabtu (19/8/2023).

Diungkapkannya, pada tahapan pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang resmi dibuka pada 1 hingga 14 Mei setidaknya ada 16 Parpol yang mengajukan pendaftaran dengan total 423 Bacaleg.

Kemudian dilakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran dan didapati 380 Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 43 Memenuhi Syarat (MS).

Lalu, pihaknya kembali membuka perbaikan berkas Bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli lalu. Akan tetapi, sampai batas akhir waktu pengajuan perbaikan, Rahman mengatakan hanya ada 15 Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen yakni Partai Bulan Bintang (PBB), PKB, Perindo, PDIP, Demokrat, PKS, Gelora, Gerindra, PKN, PAN, Golkar, Ummat, PPP, Nasdem dan Hanura. Sementara itu, 1 parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga :  Golkar Terbitkan Surat Dukungan Pilgub se-Nasional, Ada Nama Zainal Paliwang-Ingkong Ala

“Kemudian yang mengajukan berkas perbaikan hanya 15 Parpol dengan total 366 Bacaleg,” ujarnya.

KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi pada berkas perbaikan 366 Bacaleg tersebut dan hasilnya tersisa hanya 332 Bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat), sementara itu yang tidak memenuhi syarat ada 34 Bacaleg dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Akan tetapi, lanjut Rahman, pihaknya memberikan kesempatan kepada Bacaleg untuk melakukan perbaikan baik berupa melakukan perbaikan berkas Bacaleg yang TMS, mengganti calon maupun menghapus Bacalegnya hingga Kamis (11/8) pukul 23.59 Wita. Hingga, KPU melakukan penyusunan dan penetapan terhadap 333 DCS dari 15 Partai Politik.

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Rahman membeberkan, 333 DCS itu terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pihaknya menetapkan 30 DCS, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 30 DCS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 30 DCS, Partai Golongan Karya (Golkar) 30 DCS, Partai Nasdem 30 DCS, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 17 DCS.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 30 DCS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 3 DCS, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 28 DCS, Partai Amanat Nasional (PAN) 22 DCS, Partai Bulan Bintang (PBB) 20 DCS, Partai Demokrat, 30 DCS, Partai Perindo 11 DCS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 21 DCS dan Partai Ummat, 1 DCS.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

“Ada 7 Partai yang penuh 30 Calon untuk 4 Daerah Pemilihan (Dapil), ada juga yang Calegnya hanya untuk 3 Dapil jadi ada Dapil yang kosong tidak ada Calegnya. Bahkan ada juga Parpol yang hanya 1 Calegnya,” jelasnya.

Disampaikannya, setelah mengumumkan DCS ke publik, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat Nunukan untuk memberikan tanggapan dan masukkan terhadap sejumlah DCS dengan waktu 10 hari ke depan.

“Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memberikan tanggapannya terhadap nama-nama yang masuk DCS ini mulai hari ini hingga 28 Agustus mendatang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *