Seorang Pelajar Dikeroyok Teman Sebayanya, Ada Unsur Dendam 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan kembali mengamankan dua orang remaja laki-laki lantaran diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial AN (17).

Mirisnya lagi, salah satu pelaku pengeroyokan diketahui juga merupakan seorang pelajar.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPDA Disco Barasa mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/8) lalu, di halaman gedung olahraga di Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah.

“Korban ini masih sekolah, pelakunya ada dua orang si MJA (18) ini masih sekolah juga satunya lagi HS (17) sudah tidak sekolah dia kerja rumput laut, mereka ini sebenarnya saling kenal juga,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Selasa (15/8/2023).

Barasa mengatakan, saat kejadian, kedua pelaku tengah berada di rumah keluarganya yang berada di Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur. Beberapa saat kemudian, datang DE yang merupakan teman kedua pelaku meminta tolong dan mengatakan jika ia telah dikeroyok.

Baca Juga :  Mentereng, Kendaraan Mewah 'Bos Narkoba' di Tarakan dengan Harga Miliaran

Tak terima temannya telah dikeroyok, kedua pelaku langsung ke TKP mendatangi AN yang diduga telah melakukan pengeroyokan tersebut.

Setibanya di lokasi, kedua pelaku langsung bertanya siapa yang telah memukul DE, dan di saat itu juga korban AD muncul.

“Waktu si korban itu tiba disitu, si DE ini langsung menunjuk korban dan berkata jika dia yang telah memukulnya, tanpa mendengar penjelasan dari korban, kedua pelaku ini langsung memukul korban dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Bahkan, korban sempat berusaha melarikan diri, namun kedua pelaku kembali mengejar dan memukul korban. Korban terus dipukuli hingga akhirnya datang beberapa warga melerai dan kejadian pun berakhir dengan keadaan korban sudah merasa kesakitan pada sekujur badan hingga dibawa oleh warga ke puskesmas.

Baca Juga :  4 Ribu Data PMI Dihapus dari Daftar Pemilih

Barasa juga mengatakan jika korban AN saat ini masih dalam perawatan tim medis akibat luka yang dialaminya. Orang tua korban yang tak terima anaknya telah dianiaya langsung melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Barasa, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Manunggal Bhakti.

“Keduanya mengakui melakukan penganiayaan, sebenarnya kedua pelaku ini tidak punya masalah dengan korban, tapi si pelaku MAJ ada dendam lama karena dulu pernah dikeroyok juga oleh korban. Jadi saat mereka ini tauh temannya si DE keroyok, disitulah muncul amarahnya sehingga mereka memukul si korban ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Masalah Honor, Masyarakat Sebuku Geruduk PT NBS

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAJ dan HS disangkakan Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Atau Pasal 170 Ayat 1 KUH Pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2103 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *