Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sudah Siap Dijalankan

benuanta.co.id, Bulungan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah terus bergulir, yang kini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hadirnya produk hukum ini sendiri diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan produk hukum yang nantinya kompleks.

“Regulasi ini diharapkan selesai secepatnya dibahas di DPRD,” ungkap Tomy kepada benuanta.co.id pada Selasa, 25 Juli 2023.

Pasalnya, usai disampaikan kepada DPRD Kaltara, maka tahapan selanjutnya pembahasan yang nantinya dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). Kemudian dilakukan koordinasi dan harmonisasi serta Ranperda ini dievaluasi di kementerian.

“Kami percaya dan optimis terhadap teman-teman Propemperda dan Komisi II sudah dibahas prioritas regulasi ini,” paparnya.

Tomy menyebutkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah harus dijalankan pada awal tahun 2024. Dimana regulasi ini nantinya paralel dengan kabupaten kota.

“Ini sudah harus di eksekusi tanggal 5 Januari 2024 sudah harus dilaksanakan,” tutur Tomy.

Kata dia, di dalam aturan baru ini akan ada tambahan objek pajak yang nantinya sebagai PAD bagi Pemprov Kaltara yakni Pajak Alat Berat (PAP) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), potensi pajak tambahan ini di Provinsi Kaltara cukup besar.

“Kita yakin dengan bertambahnya 2 objek pajak ini, maka target penerimaan pajak akan meningkatkan. Dimana tujuan pajak untuk peningkatan dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *