benuanta.co.id, BERAU – Seorang ayah tiri di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, tersangka bernama samaran Gurita, usia 38 tahun.
“Ia dilaporkan warga ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023 dan ditangkap pada hari itu juga. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022. Dan aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkapnya, Rabu (19/7/2023).
Dari pengakuan tersangka bahwa tidak hanya melakukan aksinya sekali, namun sudah berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya. “Dilakukan berkali-kali,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, kejadian terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua.
Bahkan dikatakannya, ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya.
“Karena ibu korban bertanya kepada teman korban. Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” ucapnya.
Alhasil setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya. Tak hanya itu, korban juga pernah ditiduri oleh pria lain yang tinggal satu atap dengan korban di Tanjung Redeb.
“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menambahkan pria lain tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya.
“Yang lebih memprihatinkan, pria lainnya ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu,” bebernya.
Selain itu, keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Berau pada hari yang sama.
“Dan kami dari Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban visum sebagai barang bukti,” tuturnya.
Termasuk dirinya sudah mengamankan pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Alhasil kini pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli