benuanta.co.id, TARAKAN – Para penggiat hewan kerap mengaungkan jika daging anjing maupun kucing bukan untuk dikonsumsi, lantaran hewan tersebut statusnya bukan hewan ternak melainkan hewan kesayangan.
Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan, pada pasa 1 Ayat 1 disebutkan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, dan kehutanan.
Medik Veteriner Muda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan Wikan Addi Cahya menjelaskan, selama daging anjing yang dikonsumsi virusnya belum mati dalam arti dalam proses memasak dalam kondisi yang belum sempurna maka, virusnya bisa menginfeksi manusia yang mengkonsumsi makanan tersebut.
Selain itu, dalam tahap pengolahan sebelum dimasak, apabila darahnya terkena luka atau terkena saluran maupun kelenjar manusia, maka virus tersebut akan mudah ditularkan ke manusia apalagi jika memiliki luka.
Namun ia menerangkan, penularan rabies lebih ke arah gigitan maupun cakaran karena dapat membuat luka terbuka sehingga virus tersebut dengan mudah masuk menginfeksi melalui luka tersebut.
Wikan mengatakan, terkhusus warung makan yang menyajikan hidangan daging RW atau Rintek Wuuk perlu memperhatikan cara memasak daging tersebut dengan sempurna. Ia pun menegaskan, jika daging anjing maupun kucing bukan untuk dikonsumsi dan dagingnya di perjual belikan lantaran statusnya bukanlah hewan ternak melainkan hewan kesayangan.
“Kebiasaan tersebut kerap menuai pro dan kontra oleh penggiat pecinta hewan, hal tersebut kerap di gaungkan melalui sejumlah media sosial maupun massa terkait konsumsi daging anjing,” ucapnya.
Wikan mengungkapkan, sejauh ini, khususnya di Kota Tarakan belum terdapat kasus kucing maupun anjing yang terinfeksi oleh rabies. Bahkan, setiap terjadi kasus gigitan anjing ke manusia pihaknya langsung turun ke lapangan guna mengetahui adanya potensi rabies terhadap anjing maupun kucing.
“Kami melakukan pengambilan terhadap sempel darahnya untuk melakukan pengujian di laboratorium, Sementara khusus di Kota Tarakan masih bebas rabies,” terangnya.
Wikan berpesan jika masyarakat dapat menghentikan konsumsi daging anjing, karena dalam undang-undang bukanlah termasuk hewan pangan. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa