benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperndagkop UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menemukan adanya pelanggaran terhadap usaha pendistribusian minuman beralkohol (Minol) di Kota Tarakan.
Kepala Disperindagkop Kaltara Hasriyani mengungkapkan pelanggaran yang menjadi temuan yaitu tidak adanya izin penunjukan saat menjadi sub distributor.
“Hampir semua pelaku usaha yang menjadi distributor minuman beralkohol masih melakukan pelanggaran. Hal ini akan menjadi temuan kita berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke kita,” kata Hasriyani, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan beberapa hal yang menjadi temuan yakni sistem turunan pendistribusian yang dilakukan oleh distributor utama Minol. Di mana distributor menjual Minol ke sub distributor, lalu sub distributor kembali menjual minolnya kepedagang atau pengecer minol di bawahnya.
“Yang jadi masalah ini penjual dari turunan si distributor, karena pedagang turunan ini yang tidak memiliki izin dan tentu hal itu melanggar peraturan yang ada,” jelasnya.
Terkait adanya temuan pelanggaran itu, Hasriyani pun menegaskan pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum penjual Minol yang masih melanggaran peraturan.
“Ini aturan jelas, ada sanksinya, sanksi dikenakan kerugian negara, karena kalau tidak terdaftar barang itu ilegal. Apakah kewajiban bayar pajak masuk, kan tidak. Jadi ada kaitannya semua. Ketika satu minggu ditemukan kasus, maka diberikan waktu untuk mengurus. Jika tidak dipenuhi, maka masih diberikan waktu dua minggu untuk SP2. Tak ada respons dua minggu, maka dimusnahkan barangnya dan mungkin akan kita bekukan usahanya,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa