Ada Oknum Jaksa Peras Perkara, Laporkan!

benuanta.co.id, NUNUKAN – Akibat ulah oknum jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) berinisial Y yang viral lantaran meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa penyalahgunaan narkotika, kinerja Korps Adhyaksa menjadi perbincangan hangat publik.

Jaksa Agung RI Sanitiar Baharuddin diketahui telah mencopot jabatan jaksa tersebut dan menarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Dengan adanya peristiwa yang mencoreng nama baik kejaksaan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Bonar Satrio Wicaksono, menyampaikan jika Kejari Nunukan secara tegas akan terus senantiasa menaati apa yang telah menjadi perintah Kajagung RI, baik dalam menjaga marwah institusi Adhyaksa maupun dalam menangani setiap perkara yang ditangani oleh Kejari Nunukan, terlebih lagi untuk Kabupaten Nunukan sebagian besar perkara yakni penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Nyabu di Poskamling, Pria Ini Diringkus Warga

“Itu sudah pasti, perintah tegas dari bapak Jaksa Agung RI akan sangat kami patuhi dan jalankan dalam setiap menangani perkara,” tegas Bonar.

Dikatakannya, Kejari Nunukan juga melalui surat perintah yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung mendukung sikap tegas Kejagung dalam menindak tegas oknum jaksa nakal, agar tidak mencoreng nama baik institusi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ami Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Kabur

Menurutnya, Jaksa Agung selama ini selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apa pun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

Bonar mengungkapkan, arahan pimpinan tersebut ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif bahkan kepada kejaksaan yang berada di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tipu Pemilik Kios, Modusnya Tawarkan Tabung Gas Elpiji dengan Harga Murah

“Pimpinan juga sudah menegaskan, apabila ada temuan atau perbuatan jaksa yang tercela untuk segera dilaporkan dan disampaikan ke publik dan media,” ungkapnya.

“Sudah ditegaskan oleh Pak Jaksa Agung tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang melakukan pembuatan mencoreng nama baik institusi akan di tindak dengan tegas,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *