Menag Usul Tambahan Kuota Haji untuk Jamaah Daftar Tunggu

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar tambahan 8.000 kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi diperuntukkan bagi jamaah calon haji daftar tunggu nomor urut berikutnya.

“Sebanyak 8.000 kuota tambahan diperuntukkan bagi jamaah calon haji daftar tunggu nomor urut berikutnya,” ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus pada tahun ini.

Baca Juga :  Jenazah Wapres Ke-9 Hamzah Haz Dishalatkan di Masjid Depan Rumah Duka

Dengan adanya tambahan sebanyak 8.000 kuota, maka tahun ini Indonesia mendapat 229.000 kuota haji.

Menag mengatakan tambahan 8.000 kuota haji ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

“Kebutuhan biaya untuk kuota tambahan diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami mengusulkan tambahan biaya tersebut sebesar Rp313.379.436.950,82,” kata Menag.

Ia mengatakan bahwa pembagian kuota tambahan harus memperhatikan faktor seperti banyaknya pendaftar dan panjang antrean haji di suatu daerah.

Baca Juga :  Wakil Presiden Ke-9 RI Hamzah Haz Wafat 

Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pembagian kuota haji adalah tingkat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief beberapa waktu lalu mengatakan 8.000 kuota itu akan dibagi 7.360 haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga :  Ketua Bidang Daerah : Mayoritas PWI Provinsi Solid Dukung HCB

 

Sumber : Antara

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *