Syarat Keterwakilan Perempuan di Dapil Sebatik Berpotensi Tidak Terpenuhi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinilai bisa timbulkan polemik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menyampaikan himbaun terkait pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil).

Sebagaimana diketahui saat ini tengah berlangsung tahapan pengajuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran menerangkan berdasarkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sedangkan pada Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan untuk persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menyatakan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen setiap Dapil.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

“Sementara di peraturan PKPU Nomor 10 ada aturan terkait pembulatan angka di belakang koma, kalau di bawah 5 maka akan dibuatkan ke bawah, sedangkan jika di atas 5 maka akan dibuatkan ke atas,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Jumat (12/5/2023).

Sebagaimana diketahui untuk Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Nunukan untuk 10 kursi. Dapil II terdiri dari Kecamatan Nunukan Selatan untuk 3 kursi. Sementara Dapil III terdiri lima kecamatan di Pulau Sebatik untuk 7 kursi dan Dapil IV terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu 10 kursi.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Yusran mengungkapkan, untuk Dapil III yakni Pulau Sebatik dinilai berpotensi tidak mencapai angka 30 persen keterwakilan perempuan, yang mana Dapil III untuk 7 kursi sehingga akan dilakukan pembulatan ke bawah sehingga ketika 30 persen makan pembulatan kebawah menjadi 2, sedangkan angka tersebut hanya 28 persen sedangkan PKPU mewajibkan 30 persen.

“Sehingga kita himbau kepada Parpol, untuk Dapil III sebaiknya mengajukan minimal 3 Bacaleg agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pungkas Yusran. (*)

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *