Tak Libatkan Kepolisian, Warga Sita Kayu Olahan dari Perambah Hutan 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Penyitaan kayu olahan dari oknum perambah hutan yang tak bertanggungjawab, kini diperuntukkan di Balai Desa Ping-ping. Nantinya, kayu sitaan oleh warga digunakan untuk membangun.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai hal tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Kita belum ada laporan terkait itu, tapi kalau sudah ada laporan nya tentu kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya, Jumat (12/5)

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Menurut informasi yang dihimpun benuanta.co.id, hasil tangkapan kayu tersebut nantinya akan disimpan di kantor desa untuk keperluan pembangunan jembatan dan kepentingan desa lainnya.

Mengenai hal itu, Kepala Desa Pimping, Yancer Mariton mengatakan aksi penyitaan kayu tersebut ialah spontanitas yang mana pihak desa sudah tiga kali melakukan peringatan kepada warga di luar Desa Pimping yang merambah hutan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Aktivitas ini sudah dilakukan sejak 2021 dan kami sudah berulang kali menyampaikan kepada warga tersebut tapi tidak dihiraukan bahkan kami juga sudah pernah memasang baliho peringatan dan turun langsung ke lokasi, itulah yang kami lakukan bersama unsur-unsur kelembagaan yang ada dari adat, BPD, perwakilan RT/RW dan toko adat setempat,” bebernya.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan kata dia diperkirakan sebanyak delapan kubik dengan jenis kayu Kruing.

“Aksi ini kami lakukan spontanitas yang memang tidak melibatkan unsur kepolisian. Kami belum melaporkan hal ini dengan alasan hasil sitaan kayu tersebut akan kami gunakan untuk pembangunan desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Ia juga berharap tidak adalagi penebangan hutan di Desa Pimping, meski sekalipun berupa hasil alam.

“Masyarakat kami pun kami batasi, artinya masyarakat kami bisa menahan diri ketika orang luar tanpa ada hubungan kami anggap menghisap hasil alam yang ada di Desa Pimping,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *