Masih Kosong, Ini Penyebab Bacaleg Parpol di Nunukan Belum Mendaftar ke KPU

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD telah dibuka secara resmi sejak Senin (1/5/2023) namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mencatat hingga hari ketiga masih nihil pendaftar.

Komisioner KPU Nunukan Bidang Pelaksana Teknis, Kaharuddin mengatakan per Rabu (3/5/2023) pihaknya mencatat belum ada satupun LO maupun pengurus dari Partai Politik (Parpol) yang datang KPU Nunukan untuk mengajukan pendaftaran Bacalegnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

“Sampai pendaftaran kita tutup kemarin sore belum ada satu pun pendaftar yang mendatangi KPU, sampai pagi ini juga belum ada” kata Kaharuddin kepada beuanta.co.id, Kamis (4/5/2023).

Dikatakannya, kemungkinan masing-masing parpol masih mengurus dan melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.

Hal ini mengingat, sejumlah instansi pelayanan kepengurusan administrasi baru efektif berjalan sejak Selasa (2/5/2023) usai libur lebaran 1444 Hijriah.

Baca Juga :  Darwis Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada KTT

Kendati begitu, Kaharuddin menyampaikan jika pihaknya telah menerima konfirmasi pengajuan sebanyak lima Parpol dalam waktu dekat ini, hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan kapan sejumlah partai dimaksud akan datang melakukan pendaftaran para Bacalegnya.

“Informasi ada salah satu partai yang rencananya tanggal 5 Mei 2023 ini akan mendaftar, tapi kita belum konfirmasi lagi kepastiannya, apakah mereka akan tetap mendaftar tanggal itu atau ada perubahan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, nantinya dalam pengajuan Bacaleg para pendaftar akan diwakilkan oleh ketua partai, sekretaris atau LO partai yang ditunjuk oleh masing-masing partai.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU Nunukan Rahman menyampaikan, sesuai aturan tahapan pencalonan anggota DPRD terbagi pada empat tahapan.

Tahap pertama, yakni tahap pengumuman pengajuan bakal calon yang akan dilaksanakan mulai 24 hingga 30 April 2023 lalu. Kedua, tahap pengajuan bakal calon 1 Mei hingga 14 Mei, kemudian tahap verifikasi administrasi, lalu tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga :  FKWT dan FKPT Tarakan Sepakat Usung Hj Maryam ke Pilwali Tarakan 

“Untuk persyaratan pengajuan Bacaleg sendiri telah termuat dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, seperti surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan, SKCK oleh Polres Nunukan, surat kesehatan dari RSUD Nunukan, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, terdaftar sebagi pemilih, Ijazah yang dilegalisir dan persyaratan lainnya,” ungkap Rahman.

Pengajuan bakal calon sendiri dilaksanakan secara online melalui aplikasi pada sistem informasi pencalonan (Silon) yang mana data peserta akan diinput ke dalam aplikasi tersebut oleh masing-masing LO Parpol.

Sedangkan, untuk bukti fisiknya nanti yang diserahkan ke KPU hanya dua yakni daftar bakal calon dan surat pengajuan parpol.

“Untuk waktu pengajuannya sendiri, jadi pada tanggal 1 hingga 13 Mei itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, untuk hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023 waktu diperpanjang yakni dari pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita,” tandasnya.

Baca Juga :  Perindo Berau Pilih Berkoalisi dengan Incumbent di Pilkada 2024

Sementara itu, Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Nunukan, Irsan Humokor menyampaikan jika hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengurusan berkas-berkas persyaratan pengajuan Bacaleg dari parpolnya.

“Masih pemberkasan sudah rampung 80 persen dan insyaallah hari ini semuanya sudah bisa rampung 100 persen baik untuk 4 dapil di Nunukan maupun untuk yang di Provinsi,” ungkap Irsan Humokor kepada benuanta.co.id, (4/5/2023).

Sedangkan untuk pengajuan Bacaleg sendiri, Irsan menyampaikan akan dilakukan serentak seluruh Indonesia sebagaimana arahan dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yakni pada tanggal 13 Mei mendatang.

“Pengajuan ke KPU tanggal 13 Mei sesuai arahan dari pusat jadi dilakukan serentak, tapi itu masih bisa berubah sesuai ketetapan DPP kita tunggu arahan saja,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *