Partai Buruh Belum ‘Laporan’ ke Kesbangpol Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Penetapan Partai Buruh sebagai salah satu Partai Politik (Parpol) yang akan ikut serta dalam pemilu 2024 belum mengajukan surat tanda terdaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Kota Tarakan, Melki Loboran mengatakan Partai Buruh memang sudah terdaftar secara nasional dan menjadi Parpol dengan nomor urut 6. Namun untuk di Tarakan sendiri Partai Buruh belum menyerahkan surat tanda terdaftar ke Kesbangpol.

“Kalau di Kesbangpol itu ada namanya surat tanda terdaftar, tetapi sampai hari ini sepertinya belum kita terima. Walaupun secara nasional sudah terdaftar,” kata Melki, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :  Dugaan Kebakaran di RSUD JSK, Polisi Simpulkan Korsleting Kipas Angin 

Seharusnya, kata Melki, sebagai Parpol baru harus memiliki surat tanda terdaftar yang diajukan ke Kesbangpol.

“Kepengurusan Partai Buruh di daerah pasti ada, karena kalau verifikasi faktual harus mewakili beberapa provinsi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, syarat pelaporan Parpol baru yang harus diserahkan ke Kesbangpol yaitu SK kepengurusan untuk tingkat kota, alamat kesektariatan, domisili kesektariatan, data diri pengurus dan data-data lain yang diperlukan. Setelah semua data dan syarat terpenuhi, Kesbangpol akan melakukan verifikasi data serta verifikasi lapangan untuk meliputi seketariatan dan kepengurusan partai politik.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

“Kemarin partai Prima yang pengajuan, partai Prima itu sudah verifikasi tetapi tidak lolos (nasional). Lalu mereka menggugat jadi verifikasi ulang dan ternyata hasilnya juga tidak memenuhi persyaratan, jadi tidak bisa ikut pemilu 2024,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *