benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta masyarakat agar taat dalam membayar pajaknya. Terutama kendaraan yang akan memasuki usia 2 tahun belum membayar pajak agar segera dilaksanakan.
Hal ini supaya tidak berlaku penghapusan data kendaraan, sehingga dikemudian hari kendaraan tidak dinyatakan bodong oleh kepolisian.
“Jadi kalau tidak bayar pajak selama 5 tahun plus 2 tahun, maka kendaraan itu dihapuskan dari data registrasi. Sehingga nanti dianggap bodong,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo kepada benuanta.co.id, Kamis, 27 April 2023.
Untuk itu pihaknya kembali meminta masyarakat Kaltara agar sesegera mungkin melakukan pembayaran pajak. Pasalnya saat ini sangat ketat, bagi kendaraan yang telah dinyatakan bodong tidak dapat digunakan di jalan raya.
“Jadi motor bodong kalau jalan bisa disita kepolisian. Untuk itu kami meminta masyarakat agar taati dan segera bayarkan pajak kendaraannya,” paparnya.
“Sebelum betul-betul diterapkan, kami gencarkan sosialisasi kepada para wajib pajak agar taat bayar pajaknya,” ucap Tomy menambahkan.
Tomy menyebutkan Pemprov Kaltara ditahun 2022 lalu telah memberikan kemudahan kepada masyarakat berupa relaksasi pajak sebanyak 2 kali. Pertama ketika memasuki triwulan kedua serta saat Kaltara merayakan hari jadinya yang Ke-10.
“Tahun 2022 telah kita laksanakan relaksasi mulai Oktober sampai Desember. Sedangkan tahun ini belum,” tuturnya.
Sebelumnya relaksasi berlaku untuk kendaraan akan melakukan balik nama dari daerah luar masuk ke wilayah Kaltara.
“Kemarin dikhususkan dari luar plat KU itu dibebaskan, itu ada 500 unit kendaraan yang terjaring dari roda 2 dan roda 4,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa