Pemberhentian Kombes Teguh Triwanto Dinilai Janggal

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam dinilai janggal oleh beberapa kalangan. Pemberhentiannya pun diduga terkait dengan audit yang sedang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara soal sejumlah kasus yang ditangani.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai jika persaingan antara kelompok progresif dan pro status quo di internal kepolisian selalu ada, tinggal bagaimana pimpinan Polri berpihak.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

“Apakah memihak kelompok progresif untuk kemajuan Polri atau memihak kelompok pro status quo dengan memelihara kemapanan dengan saling menutupi segala pelanggaran-pelanggarannya,” katanya.

Ia pun mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya Polri Presisi. Ia pun menduga, pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara itu diduga abuse of power yang dilakukan oleh Polda Kaltara.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Menurutnya, pemberhentian dan pengangkatan personel AKBP ke atas dilakukan oleh Kapolri cq As SDM Kapolri, bukan dilakukan oleh Kapolda.

“Ini ada indikasi abuse of power yang dilakukan Polda Kaltara,” sebutnya.

Bambang menegaskan agar tidak semakin memunculkan polemik yang merugikan nama baik institusi, sebaiknya Kapolri Jenderal Sigit memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono maupun Irwasum untuk menyelidikinya.

Ia juga meminta agar Kompolnas sebagai pengawas eksternal sebaiknya juga turun untuk memastikan obyektifitas penyelidikan yang tak menutup kemungkinan sarat dengan konflik kepentingan banyak pihak di internal.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menduga ada yang janggal terkait dengan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses dan alasan penonaktifan Kombes Teguh.

“Pasalnya, pencopotan tersebut terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara,” ujarnya.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima IPW, Kombes Teguh saat itu sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan IPTU MK.

“Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, terbukti IPTU MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata dia, hasil penyelidikan dan barang bukti tersebut akan diteruskan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara untuk ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

“Namun di tengah jalan, tidak sampai dua minggu, Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Kombes Teguh dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023 tertanggal 10 April 2023. Kombes Teguh dimutasi sebagai Pamen Polda Kaltara dan jabatan Kabid Propam Polda Kaltara ditempati oleh AKBP Febryanto Siagian.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Sebelumnya juga, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menyebut jika Kombes Teguh Triwantoro dinonaktifkan sementara sebagai Kabid Propam. Hal inipun juga sebagai pernyataan resmi dari Polda Kaltara, sekaligus mengklarifikasi atas dugaan sejumlah informasi yang beredar.

“Berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara,” jelasnya.

Menyoal informasi diduga tidak patuhnya Kombes Teguh melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal pada April 2022 yang lalu dan tak melibatkan anggota Polri.

“Sehingga agar tidak mengganggu proses tersebut, maka KBP teguh Triwantoro sementara kami nonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara,” ucapnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *