Disnakertran Nunukan Buka Posko Pengaduan THR

benuanta.co.id, NUNUKAN – H-7 lebaran hingga H+7 lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Nunukan membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan yang bekerja pada sebuah badan usaha.

Kepala Dinas Disnakertran Kabupaten Nunukan Masniadi mengatakan, posko pengaduan rutin setiap tahun dibuka, dan ini juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat lalu diturunkan kepada pemerintah provinsi kemudian diteruskan lagi kepada pemerintah kabupaten untuk diterapkan pada masing-masing instansi berkompeten.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

“Pos pengaduan pembayaran THR kami buka di Kantor Disnakertran, dan akan diefektifkan sejak H-7 lebaran hingga H+7 lebaran,” kata Masniadi saat ditemui ruang kerjanya.

Masniadi mengatakan, di tahun lalu pihaknya belum ada menemukan laporan perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya, yang banyak pengaduan itu hanya keterlambatan paskah pembayaran THR saja.

Keterlambatan pembayaran THR biasanya persoalan administrasi interen perusahaan saja, hal itu terjadi lantaran perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah Nunukan, biasanya lambat transfer uang THR ke kantor cabang.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Kita juga memaklumi kegelisahan karyawan yang belum menerima THR mengingat hari H lebaran yang sudah sangat dekat. Karena mereka pasti membutuhkan uang itu,” jelasnya.

Untuk besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya adalah 1 bulan gaji setelah terhitung masa kerja minimal 1 tahun. Ada juga yang berdasarkan kesepakatan, ini biasanya untuk pelaku UMKM.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Melihat hal itu, maka Disnakertran memfasilitasi agar pembayaran THR segera diselesaikan sebelum Idulfitri.

Selain itu, posko yang bentuk Disnakertran ini sifatnya hanya menerima laporan-laporan dari pihak perusahaan memenuhi kewajiban mereka membayar THR karyawannya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *