Layanan Pengaduan Dibuka, Disnaker Tarakan Sebut THR Wajib Disalurkan Paling Lambat H-7

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Posko pengaduan ini telah dibuka pada sepekan lalu yang ditangani langsung oleh Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Tarakan.

Posko pengaduan ini dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 Wita. Kepala Disnaker Tarakan, Agus Susanto menerangkan layanan posko ini dilakukan untuk menerima pengaduan dari pekerja seputar permasalahan THR.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1949 votes

“Jadi kalau ada (perusahaan) yang tidak membayarkan hak pekerjanya bisa dilaporkan ke kami,” ucapnya saat dihubungi Benuanta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

Ia melanjutkan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawannya yang diberikan sebesar satu bulan upah.

Selama sepekan dibukanya Posko THR ini pihaknya belum mendapati adanya laporan baik dari pekerja maupun perusahaan itu sendiri.

“Belum ada laporannya kita terima. Ya semoga taat-taat saja perusahaan ini,” sebutnya.

Ketentuan pemberian THR ini telah dituangkan ke dalam Permenaker No.6/2016 pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Tarakan Tak Ada yang Mangkir

Agus menambahkan, jika pun nanti terdapat laporan tentang THR tentu terdapat konsekuensi tersendiri untuk perusahaan tersebut.

“Kalau ada yang tidak membayarkan itu wewenangnya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi. Kalau kita hanya menerima laporan saja. Nanti akan kami teruskan ke Provinsi untuk tindaklanjutnya,” beber dia.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tak patuh aturan tertuang pada Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total pembayaran THR kepada karyawannya.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

“Posko ini akan kami terus buka. Dan memang sudah tertuang selambat-lambatnya pembayaran THR ke karyawan itu H-7 sebelum hari besar keagamaan. Dan besarannya juga sudah diketahui, sebesar satu bulan gaji,” tambah Agus.

Ia mengimbau jika terdapat perusahaan yang tak taat terhadap aturan menyoal THR agar dapat melaporkan secepatnya ke Kantor Disnaker Tarakan. Pihaknya pun akan menutup Posko THR sebelum cuti lebaran.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *