Dua Balon DPD Tak Memenuhi Syarat

benuanta.co.id, Bulungan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan hasil rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kaltara, dari 8 orang yang sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ternyata dalam hasil rekapitulasi akhir verifikasi ini, kembali ada 2 nama yang TMS yakni Aji Muhammad Ari Wijaya dan Muhammad Fajri Alfa Robi.

“Hasil tahap pertama digabungkan tahap kedua, dimana dari 8 balon ada 2 balon yang dinyatakan TMS minimal dukungan,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Kata dia, ada 6 orang lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni Abdul Djalil Fatah, Datu Buyung Perkasa, Herman, Muklis, Siswantara dan Syamsuddin. Sehingga balon yang MS di tahap awal dengan tahap akhir berjumlah 15 orang.

Untuk diketahui 9 orang balon yang MS tahap awal yaitu Fernando Sinaga, Hasan Basri, Hendris Damus, Ismunandar Azis, Jhonny Laing Impang, Larasati Moriska, Marthin Billa, Muhammad Syawal dan Sri Sulartiningsih.

“LO yang hadir pun tadi hanya 6 orang, tapi kita tetap masukkan di SILON untuk BA (Berita Acara),” ujarnya.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

Dia menjelaskan setelah KPU Kaltara melaksanakan rekapitulasi maka hasilnya akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia.

“Dari 17 balon hanya 15 balon yang MS, jadi proses ini adalah untuk si calon memperoleh tiket untuk mendaftar di bulan Mei 2023 nanti,” paparnya.

Sementara itu anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Sulaiman Musa meminta kepada kedua balon yang TMS diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya yang berkaitan dengan verifikasi kepada Bawaslu sejak ditetapkan oleh KPU RI selanjutnya.

“Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan kepada kami selama 3 kali 24 jam,” ucapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Dia meminta agar kesempatan yang diberikan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, pasalnya saat melewati waktu yang telah diberikan. Pasalnya saat lewat tidak akan diproses karena telah kedaluwarsa.

“Kalau sudah lewat dan kedaluwarsa kita tidak bisa proses. Sekalipun bukti yang dibawa itu benar maka tidak bisa diterima,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *